DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Implementasi desentralisasi asimetris di Indonesia memunculkan paradoks yuridis-fiskal, di mana jaminan konstitusional atas otonomi luas kerap berbenturan dengan tingginya rasio ketergantungan daerah terhadap anggaran pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif antinomi hukum dan tata kelola desentralisasi asimetris di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris (sosio-legal) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan hukum (comparative approach), penelitian ini menganalisis konsistensi norma antara Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan rezim undang-undang kekhususan sektoral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi hukum yang luas (high legal autonomy) tidak berbanding lurus dengan kedaulatan fiskal. DKI Jakarta berhasil mengonversi keistimewaan regulasinya menjadi kemandirian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, desain hukum transfer dana otonomi khusus di Aceh dan Papua yang bersifat block grant memicu fiscal laziness (kemalasan fiskal) akibat ketiadaan kewajiban normatif berbasis kinerja untuk mengoptimalkan potensi lokal, sementara kapasitas fiskal DIY tertahan oleh pembatasan hukum (legal restrictions) yang rigid terhadap peruntukan Dana Keistimewaan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi hukum melalui harmonisasi UU HKPD dengan undang-undang sektoral, serta transfer pendanaan menjadi conditional performance-based grant (hibah bersyarat berbasis kinerja) guna memastikan bahwa status asimetris berfungsi sebagai instrumen kemandirian yang berkeadilan, bukan pelanggeng ketergantungan struktural.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi desentralisasi asimetris di Indonesia, dengan fokus pada DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, dan Papua, telah menimbulkan paradoks yuridis-fiskal yang tajam.Pemberian wewenang hukum yang sangat luas (high legal-political autonomy) ternyata tidak secara otomatis mengarah pada kedaulatan fiskal lokal.Bukti empiris menunjukkan bahwa kapasitas ekonomi regional mutlak membutuhkan desain institusional hukum yang tepat.DKI Jakarta berhasil mengonversi hak istimewa hukumnya menjadi otonomi fiskal melalui regulasi lokal progresif, sehingga rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendominasi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka.Sebaliknya, rezim otonomi khusus di Aceh dan Papua justru mengonfirmasi adanya ilusi otonomi.di mana kerangka hukum lex specialis dan pendanaan afirmatif yang besar ternyata gagal membebaskan daerah-daerah ini dari ketergantungan struktural terhadap transfer pemerintah pusat.

Berdasarkan temuan penelitian, kebijakan desentralisasi fiskal harus dipahami tidak hanya sebagai mekanisme distribusi sumber daya fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi regional yang lebih luas. Tanpa memperkuat kapasitas ekonomi lokal dan tata kelola lokal yang efektif, kebijakan transfer fiskal berisiko menciptakan ketergantungan fiskal berkelanjutan dan membatasi tujuan utama desentralisasi, yaitu meningkatkan ketahanan regional dan efektivitas layanan publik. Oleh karena itu, desain kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia perlu diarahkan menuju keseimbangan antara mekanisme pemerataan fiskal dan penguatan kapasitas ekonomi lokal, sehingga otonomi regional dapat berfungsi secara efektif dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

  1. Penegasan Politik Hukum Desentralisasi Asimetris dalam Rangka Menata Hubungan Pemerintah Pusat dengan... doi.org/10.14710/alj.v2i3.400-412Penegasan Politik Hukum Desentralisasi Asimetris dalam Rangka Menata Hubungan Pemerintah Pusat dengan doi 10 14710 alj v2i3 400 412
  2. Membaca Desentralisasi Asimetris dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia | JIMU:Jurnal Ilmiah... doi.org/10.70294/jimu.v2i03.1348Membaca Desentralisasi Asimetris dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia JIMU Jurnal Ilmiah doi 10 70294 jimu v2i03 1348
  3. Vol. 6 No. 6 (2026): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i6Vol 6 No 6 2026 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i6
Read online
File size1.47 MB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test