DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Tren formalisme yudisial dalam menyelesaikan sengketa pajak menimbulkan antinomi tajam antara prinsip kepastian hukum formal dan keadilan substantif. Studi ini bertujuan menganalisis keselarasan pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim pengadilan pajak yang bersifat formalistik dengan tujuan teleologis Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Prosedur Perpajakan (UU KUP), serta merumuskan bentuk perlindungan hukum ideal bagi wajib pajak dalam mewujudkan keadilan fiskal substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-juridis dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam beberapa putusan tidak sejalan dengan tujuan teleologis Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Hakim cenderung terjebak dalam pemikiran positivis-legistis yang memprioritaskan kepatuhan administratif, sehingga mengabaikan hak material dan pencarian kebenaran material. Konsekuensi hukum dari pendekatan ini sangat merusak: mengubah fungsi pengadilan menjadi stempel bagi otoritas pajak, menghilangkan pencarian kebenaran material, merusak struktur perlindungan hukum wajib pajak, dan menyebabkan peningkatan tidak adil bagi negara.

Ratio decidendi hakim pengadilan pajak yang terlalu fokus pada aspek formal tidak sejalan dengan tujuan teleologis Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.Tujuan legislator adalah mengutamakan keadilan substantif di atas pembatasan prosedural.Konsekuensi hukum pendekatan formalistik sangat merusak, karena mengubah pengadilan menjadi stempel bagi otoritas pajak, menghilangkan pencarian kebenaran material, melanggar prinsip proporsionalitas, dan menyebabkan peningkatan tidak adil bagi negara terhadap hak ekonomi wajib pajak.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak putusan pengadilan yang bersifat formalistik terhadap hak wajib pajak. Selanjutnya, perbandingan pendekatan hukum antara Indonesia dengan negara lain yang menerapkan prinsip keadilan substantif dalam sengketa pajak bisa menjadi arah studi baru. Selain itu, pengembangan rekomendasi reformasi sistem perpajakan yang mengintegrasikan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak wajib pajak dalam proses penegakan hukum perpajakan. Penelitian ini juga dapat mengeksplorasi bagaimana sistem perpajakan Indonesia dapat memperkuat keseimbangan antara kepentingan negara dan hak konstitusional wajib pajak. Selain itu, analisis mengenai efektivitas mekanisme banding dan gugatan dalam menghadapi putusan yang bersifat formalistik dapat menjadi fokus penelitian. Terakhir, studi tentang implementasi prinsip keadilan substantif dalam peraturan perpajakan nasional dapat memberikan wawasan penting untuk pengembangan kebijakan hukum yang lebih adil.

  1. Vol. 6 No. 6 (2026): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i6Vol 6 No 6 2026 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i6
Read online
File size673.22 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test