DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini didorong oleh revisi ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memperkenalkan masa percobaan sepuluh tahun sebagai syarat untuk kemungkinan pengurangan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Meskipun ketentuan ini mencerminkan paradigma hukuman yang lebih humanistik, masih menimbulkan masalah kepastian hukum, terutama mengenai indikator perilaku dan sikap yang patut dipuji dan mekanisme penilaian. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch sebagai kerangka utamanya, didukung oleh teori perlindungan hukum dan konsep tujuan hukuman. Metode penelitian yang digunakan adalah studi hukum normatif-empiris yang menggunakan pendekatan legislatif, konseptual, dan komparatif. Pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan pustaka, analisis dokumen, dan analisis legislasi dan bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai masa percobaan hukuman mati dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mewakili bentuk reformasi hukum pidana yang memprioritaskan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan umum. Namun, kurangnya parameter objektif mengenai penilaian perilaku narapidana, prosedur evaluasi, dan wewenang lembaga terkait memiliki potensi untuk menyebabkan interpretasi ganda dan inkonsistensi dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan peraturan lebih lanjut yang menjelaskan dengan jelas indikator, mekanisme, dan prosedur implementasi untuk memastikan kepastian hukum dalam penerapan masa percobaan hukuman mati.

Berdasarkan temuan penelitian dan diskusi, dapat disimpulkan bahwa ketentuan masa percobaan hukuman mati dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan reformasi hukum pidana nasional yang mencerminkan pergeseran paradigma dalam penerapan hukuman mati.Hukuman mati tidak lagi diposisikan sebagai hukuman akhir, tetapi tunduk pada masa percobaan sepuluh tahun untuk memungkinkan penilaian sikap dan perilaku narapidana.Ketentuan ini pada dasarnya mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan nilai-nilai keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum.Dari perspektif keadilan, narapidana diberikan kesempatan untuk bertobat dan menunjukkan perubahan perilaku sebelum hukuman mati dilaksanakan.Dari perspektif kegunaan, masa percobaan memberikan ruang bagi proses bimbingan dan rehabilitasi, sedangkan dari perspektif kepastian hukum, ada batas waktu yang jelas dan mekanisme untuk mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah pertimbangan oleh Mahkamah Agung.Namun, ketentuan masa percobaan hukuman mati dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum baik secara substansi maupun implementasi.Masalah utama terletak pada penggunaan frase perilaku dan sikap yang patut dipuji, yang tidak disertai indikator objektif dan dapat diukur, sehingga meninggalkan ruang untuk interpretasi berbeda dalam menentukan keberhasilan masa percobaan.Selain itu, belum ada ketentuan yang cukup rinci mengenai standar penilaian, mekanisme evaluasi berkala, wewenang lembaga yang bertanggung jawab melakukan evaluasi, format laporan kemajuan narapidana, dan pembagian wewenang antara lembaga pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Presiden.Kondisi ini berpotensi menyebabkan inkonsistensi dan disparitas dalam penerapan hukum terhadap narapidana dalam kondisi yang relatif serupa.Oleh karena itu, diperlukan restrukturisasi regulasi melalui formulasi peraturan pelaksana yang memberikan indikator objektif perubahan perilaku narapidana, mekanisme evaluasi yang dapat diukur dan transparan, pembagian wewenang yang jelas antara lembaga, dan pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan.Dengan perbaikan ini, diharapkan implementasi masa percobaan hukuman mati akan mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan umum dalam sistem pidana nasional.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan:. . 1. Mengembangkan penelitian yang berfokus pada analisis lebih mendalam mengenai indikator dan kriteria yang jelas untuk menentukan perilaku dan sikap yang patut dipuji dalam masa percobaan hukuman mati. Penelitian ini dapat mengeksplorasi berbagai aspek, seperti perilaku narapidana selama masa percobaan, hasil program rehabilitasi, kondisi psikologis, dan kontribusi sosial yang dapat dijadikan sebagai indikator objektif.. . 2. Meneliti dan menganalisis mekanisme evaluasi berkala selama masa percobaan hukuman mati. Penelitian ini dapat mengusulkan prosedur dan standar evaluasi yang jelas, termasuk frekuensi evaluasi, metode pengumpulan data, dan kriteria penilaian. Dengan demikian, proses evaluasi dapat dilakukan secara konsisten dan transparan, sehingga mengurangi potensi inkonsistensi dalam penerapan hukum.. . 3. Menganalisis dan merekomendasikan pembagian wewenang yang jelas antara lembaga-lembaga terkait dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan mengenai perubahan hukuman. Penelitian ini dapat mengusulkan model kerja sama dan koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Presiden, sehingga keputusan mengenai perubahan hukuman dapat diambil secara objektif dan akuntabel.. . Dengan menggabungkan ketiga saran tersebut, penelitian lanjutan dapat membantu meningkatkan kepastian hukum dalam penerapan masa percobaan hukuman mati, sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil dan konsisten bagi narapidana, korban, masyarakat, dan negara.

  1. Vol. 6 No. 6 (2026): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i6Vol 6 No 6 2026 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i6
Read online
File size601.11 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test