UINMYBATUSANGKARUINMYBATUSANGKAR

Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah dan HukumAl Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah dan Hukum

Penelitian ini mengkaji perbedaan penalaran hukum hakim dalam perkara perceraian karena tidak adanya nafkah, dengan fokus pada Putusan Nomor 130/Pdt.G/2026/PA.Wsb dan Putusan Nomor 95/Pdt.G/2026/PA.Wsb di Pengadilan Agama Wonosobo. Permasalahan yang dibahas adalah inkonsistensi dalam menafsirkan unsur “kegagalan memberikan nafkah, yang menyebabkan konstruksi hukum yang berbeda meskipun dasar klaimnya serupa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder, termasuk putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Analisis menggunakan metode deskriptif komparatif berdasarkan teori kepastian hukum, keadilan, dan kepraktisan. Temuan menunjukkan bahwa kedua putusan tersebut mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis; namun, keduanya berbeda dalam penalaran hukum. Putusan Nomor 130 menekankan pelanggaran taklik talak dan menerapkan khulu dengan kompensasi, sedangkan Putusan Nomor 95 berfokus pada konflik perkawinan yang berkelanjutan dan menghasilkan talak bain sughra. Perbedaan ini menunjukkan bahwa hakim menggunakan kewenangan diskresioner dalam menafsirkan norma hukum berdasarkan keadaan faktual, khususnya mengenai durasi dan dampak pengabaian. Akibatnya, perbedaan tersebut memengaruhi kepastian hukum dan tingkat perlindungan yang diberikan kepada istri. Studi ini menyimpulkan bahwa diperlukan parameter yang lebih jelas dalam menilai kegagalan memberikan nafkah untuk memastikan konsistensi, keadilan, dan perlindungan hukum yang lebih kuat dalam sistem pengadilan agama.

Hakim dalam menilai kasus perceraian akibat ketidakcukupan nafkah mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.Perbedaan penalaran hukum terjadi karena interpretasi berbeda terhadap unsur kegagalan memberikan nafkah, yang berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hak istri.Konsistensi dalam penilaian perlu ditingkatkan melalui parameter yang jelas untuk mengurangi variasi putusan.Dampak perbedaan ini mencerminkan tantangan dalam penerapan norma hukum yang seimbang dan adil.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji pengaruh pelatihan hakim terhadap konsistensi penilaian kasus nafkah. Selain itu, studi perbandingan antar daerah untuk mengevaluasi perbedaan pendekatan hukum dalam kasus serupa. Selanjutnya, analisis faktor sosial ekonomi yang memengaruhi keputusan hakim dalam kasus perceraian akibat pengabaian nafkah. Penelitian ini bertujuan memahami dinamika interpretasi hukum dan meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan agama.

  1. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KETERABAIAN HAK-HAK ANAK PASCAPERCERAIAN | Jurnal Ius Constituendum. faktor penyebab... journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/3282FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KETERABAIAN HAK HAK ANAK PASCAPERCERAIAN Jurnal Ius Constituendum faktor penyebab journals usm ac index php jic article view 3282
  2. Gugatan Nafkah Madliyah dalam Perkara Cerai Gugat : Studi Kasus Perkara Nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl |... doi.org/10.30651/mqsd.v12i2.19520Gugatan Nafkah Madliyah dalam Perkara Cerai Gugat Studi Kasus Perkara Nomor 744 Pdt G 2020 PA Btl doi 10 30651 mqsd v12i2 19520
  3. Progresivitas Hakim dalam Menentukan Beban Akibat Perceraian Bagi Suami Kepada Istri Pasca Perceraian... doi.org/10.22515/alahkam.v6i1.2952Progresivitas Hakim dalam Menentukan Beban Akibat Perceraian Bagi Suami Kepada Istri Pasca Perceraian doi 10 22515 alahkam v6i1 2952
  4. Analysis of Alimony Provision for Former Wives in the Case Study of Tangerang District Court Decision... journal.unnes.ac.id/sju/index.php/digest/article/view/56829Analysis of Alimony Provision for Former Wives in the Case Study of Tangerang District Court Decision journal unnes ac sju index php digest article view 56829
Read online
File size377.01 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test