DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Perkembangan teknologi informasi telah memicu peningkatan kasus eksploitasi data digital, yang mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai instrumen hukum utama (lex specialis). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum perlindungan data pribadi setelah penuh berlakunya UU PDP dan mengidentifikasi hambatan yuridis dalam penerapannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif (doktrin) dengan pendekatan statistik dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah menyediakan kerangka normatif yang kuat dengan menekankan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi administratif dan pidana yang ketat. Namun, prinsip kepastian hukum masih terhambat oleh kurangnya formalisasi lembaga pengawasan independen PDP sesuai dengan amanat Pasal 58, serta ketidaksempurnaan penyelesaian beberapa peraturan turunan penting. Kondisi ini memicu dualisme sementara pengawasan dan menghambat optimalisasi penerapan sanksi perusahaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa percepatan pembentukan Peraturan Presiden tentang lembaga PDP dan penguatan kompetensi Petugas Pelindung Data (DPO) di setiap sektor merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil di ruang digital Indonesia.

Setelah penuh berlakunya UU PDP, kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi di Indonesia belum sepenuhnya tercapai karena hambatan formalisasi lembaga pengawasan independen dan ketidaksempurnaan peraturan turunan.Hambatan yuridis utama berasal dari vakum institusional akibat kurangnya formalisasi lembaga pengawasan PDP independen di bawah Presiden.Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan alur penegakan hukum, tumpang tindih pengawasan sektoral, dan menghambat pelaksanaan sanksi administratif secara terpusat.Selain itu, ketidaksempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan turunan menyebabkan ketidakjelasan regulasi denda perusahaan dan mekanisme penunjukan Petugas Pelindung Data.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak kebijakan privasi berbasis AI terhadap hak subjek data di era digital, evaluasi efektivitas sanksi administratif dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU PDP, serta studi kerangka kerja kerja sama internasional untuk harmonisasi standar perlindungan data antarnegara. Penelitian tentang peran lembaga pengawasan independen dalam meminimalkan konflik kepentingan antar sektor juga relevan. Selain itu, riset dapat mengkaji implikasi hukum dari penggunaan teknologi blockchain dalam sistem pelacakan data pribadi untuk meningkatkan transparansi dan keamanan.

  1. Doctrinal Research in Law: Meaning, Scope and Methodology | Bulletin of Business and Economics (BBE).... doi.org/10.61506/01.00167Doctrinal Research in Law Meaning Scope and Methodology Bulletin of Business and Economics BBE doi 10 61506 01 00167
  2. Vol. 6 No. 6 (2026): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i6Vol 6 No 6 2026 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i6
Read online
File size572.07 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test