STAITARUNASTAITARUNA

International Journal of Islamic Thought and HumanitiesInternational Journal of Islamic Thought and Humanities

Talfiq merupakan isu penting dalam usul fiqh yang masih diperdebatkan karena keterkaitannya dengan praktik menggabungkan pendapat dari berbagai mazhab dalam satu masalah hukum. Perbedaan pandangan ulama tentang kebolehan dan larangan talfiq memiliki implikasi terhadap kepastian hukum, khususnya bagi kaum awam yang tidak terikat pada satu mazhab. Penelitian ini bertujuan menganalisis bukti yang digunakan oleh ulama yang melarang dan membolehkan talfiq, menjelaskan posisi kaum awam dalam memilih pendapat fiqih, serta merumuskan batasan penerapan talfiq agar tetap sejalan dengan prinsip Syarīʿah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan library research melalui analisis deskriptif-komparatif terhadap karya klasik dan kontemporer usul al-fiqh, khususnya karya Wahbah al-Zuhaylī, Ibn ʿĀbidīn, Shams al-Dīn al-Ramlī, Ibn Ḥajar al-Haytamī, dan literatur pendukung lainnya. Teknik analisis yang digunakan meliputi taḥlīlī (analitis), muqāran (komparatif), dan istinbāṭ (deduksi hukum) untuk mencapai sintesis komprehensif argumen. Hasil menunjukkan bahwa kelompok yang melarang talfiq berdasarkan prinsip menjaga kohesi bukti, menghindari munculnya pendapat baru yang tidak diakui oleh mujtahid, dan mencegah praktik tatabbuʿ al-rukhaṣ (mencari leni secara berlebihan). Sebaliknya, kelompok yang membolehkan talfiq menyatakan bahwa talfiq dapat diterapkan selama tidak bertentangan dengan teks definitif, tidak menghasilkan putusan yang secara seragam dianggap tidak sah oleh semua mazhab, dan didasarkan pada kebutuhan nyata serta kemaslahatan umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kaum awam tidak wajib mutlak mengikuti satu mazhab; namun, mereka dilarang menggabungkan pendapat dalam satu urutan hukum yang menghasilkan bentuk ibadah atau transaksi yang tidak diakui oleh satu pun imam mujtahid. Oleh karena itu, talfiq hanya dapat dibenarkan ketika memenuhi batasan metodologis usul al-fiqh dan tetap berorientasi pada maqāṣid al-sharīʿah.

Kaum awam tidak wajib mutlak mengikuti satu mazhab dalam fiqh, tetapi mereka dilarang menggabungkan pendapat dalam satu urutan hukum yang menghasilkan bentuk ibadah atau transaksi yang tidak diakui oleh satu pun imam mujtahid.Talfiq hanya dapat dibenarkan jika memenuhi batasan metodologis usul al-fiqh dan tetap berorientasi pada maqāṣid al-sharīʿah.Selain itu, penggunaan talfiq harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan kemaslahatan umum, serta tidak bertentangan dengan teks definitif yang disepakati oleh semua mazhab.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak penggunaan media digital terhadap praktik talfiq dalam masyarakat modern, membandingkan pendekatan talfiq di berbagai negara dengan konteks sosial yang berbeda, serta mengeksplorasi peran talfiq dalam menyelesaikan isu-isu kontemporer seperti etika teknologi atau keadilan ekonomi dalam perspektif Syarīʿah. Penelitian ini juga dapat mengeksplorasi bagaimana prinsip maqāṣid al-sharīʿah dapat diintegrasikan lebih lanjut dalam pembentukan kebijakan hukum Islam di era globalisasi. Selain itu, studi tentang keterlibatan ulama muda dalam memberikan fatwa yang mengakomodasi kebutuhan generasi muda tanpa melanggar prinsip dasar fiqh dapat menjadi arah penelitian yang relevan.

  1. Downstreaming of Natural Resources in the Perspective of Islamic Jurisprudence (Fiqh): Weighing Its Maslahah and Mafsadah for... ejournal.mahadalysunandrajat.ac.id/index.php/alwajiz/article/view/14Downstreaming of Natural Resources in the Perspective of Islamic Jurisprudence Fiqh Weighing ItsAMaslahahAandAMafsadahAfor ejournal mahadalysunandrajat ac index php alwajiz article view 14
  2. Pemikiran Ulama Muta’akhkhirin Berhubung Pengamalan Konsep Talfiq Dalam Penyelesaian Hukum Syarak:... ejournal.um.edu.my/index.php/afkar/article/view/48954Pemikiran Ulama MutaAoakhkhirin Berhubung Pengamalan Konsep Talfiq Dalam Penyelesaian Hukum Syarak ejournal um edu my index php afkar article view 48954
  3. Between Adherence to Madhhab and Adaptation to Context: Fatwās on Female Leadership in Nahdlatul Ulama-Affiliated... doi.org/10.24260/jil.v5i2.2725Between Adherence to Madhhab and Adaptation to Context FatwAs on Female Leadership in Nahdlatul Ulama Affiliated doi 10 24260 jil v5i2 2725
  4. Distinguishing Dalālah, 'Illat, and Manāṭ al-Ḥukm in Uṣūl al-Fiqh and Their Relevance to... doi.org/10.65887/alwajiz.v1i2.17Distinguishing DalAlah Illat and ManA al ukm in Ul al Fiqh and Their Relevance to doi 10 65887 alwajiz v1i2 17
Read online
File size531.01 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test