BUSTANULULUMBUSTANULULUM

Episteme: Jurnal Kajian MahasiswaEpisteme: Jurnal Kajian Mahasiswa

Ikhtilaf mengacu pada perbedaan pendapat di antara para ulama Islam dalam menentukan putusan hukum tentang masalah furuiyyah (subsider) berdasarkan bukti yang tidak definitif. Sebagai bagian integral dari tradisi intelektual Islam, ikhtilaf telah membentuk perkembangan fiqh Islam sejak era para Sahabat Nabi Muhammad. Berbeda dengan studi sebelumnya yang memeriksa ikhtilaf dari dimensi epistemologis, etis, dan sosial kontemporer sambil menekankan relevansinya dengan pendidikan Islam, pembentukan karakter, dan moderasi agama. Menggunakan metode penelitian perpustakaan dengan pendekatan normatif-historis, data dikumpulkan dari Al-Quran, Hadis, literatur Usul al-Fiqh klasik, literatur fiqh, dan karya ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis melalui analisis konten. Temuan mengungkapkan bahwa ikhtilaf muncul dari perbedaan dalam penyaluran hadis, konteks sosio-politik, penalaran hukum, dan sumber hukum. Memahami penyebab ini mencegah fanatisme, mendorong toleransi, memperkuat penghormatan terhadap ijtihad ulama, dan mendukung integrasi adab al-ikhtilaf ke dalam pendidikan Islam untuk melestarikan kesatuan umat Muslim.

Studi ini mengonfirmasi bahwa ikhtilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama Islam bukanlah penyimpangan dari ajaran agama, tetapi manifestasi sunnatullah Allah, sebagaimana yang ditegaskan dalam QS.118, dan konsekuensi alami dari metodologi yang beragam (manahij al-istinbath) yang digunakan oleh mujtahid dalam mendera putusan hukum dari Al-Quran dan Hadis.Yang lebih penting lagi, studi ini menunjukkan bahwa penyebab, tujuan, kebijaksanaan, dan etika ikhtilaf bukanlah topik yang terpisah, tetapi urutan yang saling terkait.memahami mengapa muncul perbedaan adalah prasyarat epistemologis untuk karakter toleran, mampu ijtihad, yang studi sebelumnya perlakukan sebagai hasil yang terisolasi, dan urutan ini pada gilirannya menghasilkan panduan etis konkret (adab al-ikhtilaf) tentang bagaimana umat Islam harus berperilaku ketika pendapat berbeda.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengeksplorasi penerapan praktis adab al-ikhtilaf (etika perbedaan) melalui pendekatan empiris atau berbasis lapangan. Misalnya, memeriksa bagaimana institusi keagamaan kontemporer, pengaturan pendidikan, atau diskursus keagamaan daring mengelola perbedaan pendapat dalam praktik, dan mengevaluasi apakah aplikasi fiqh muqaran dan pendidikan karakter yang diusulkan dalam Tabel 1 secara terukur memperkuat sikap toleran di antara peserta mereka. Studi seperti itu akan melengkapi kerangka konseptual yang ditawarkan di sini dan lebih memperkuat upaya untuk menumbuhkan pemahaman yang matang, toleran, dan berlandaskan intelektual tentang ikhtilaf di antara komunitas Muslim, peneliti, pendidik, pembuat kebijakan, dan publik secara luas.

  1. The Character of Early Childhood Education: Perspectives of Ki Hajar Dewantara and Maria Montessori |... doi.org/10.31004/obsesi.v9i1.6316The Character of Early Childhood Education Perspectives of Ki Hajar Dewantara and Maria Montessori doi 10 31004 obsesi v9i1 6316
  2. Transformasi Kurikulum Pendidikan Islam Berbasis Kearifan Lokal | Crossroad Research Journal. transformasi... doi.org/10.61402/crj.v1i4.179Transformasi Kurikulum Pendidikan Islam Berbasis Kearifan Lokal Crossroad Research Journal transformasi doi 10 61402 crj v1i4 179
  3. Pengaruh Minat Belajar Bahasa Arab Terhadap Hasil Belajar Peserta Didik Madrasah Ibtidaiyah | Kartika:... doi.org/10.59240/kjsk.v2i2.11Pengaruh Minat Belajar Bahasa Arab Terhadap Hasil Belajar Peserta Didik Madrasah Ibtidaiyah Kartika doi 10 59240 kjsk v2i2 11
Read online
File size636.47 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test