UPUP

CARE: Journal Pengabdian Multi DisiplinCARE: Journal Pengabdian Multi Disiplin

Dampak pandemi Covid 19 yang memicu kebangkitan UMKM di masyarakat demi memenuhi kebutuhan. Pemerintah memberikan kebijakan dan kemudahan guna membantu masyarakat selaku pelaku dalam menjalankan usaha UMKMnya dengan cara mempermudah perizinan usaha melalui peraturan pemerintah no. 24 Tahun 2018 pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan NIB merupakan identitas baerusaha yang berguna dalam menjalankan usaha. Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT) yang memiliki UMKM di kabupaten Pesawaran belum berizin. Melalui Kegiatan PkM dosen dengan mengadakan pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mendapatkan kepemilikian NIB yang sah melalui pengajuan aplikasi OSS. Kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan hasil akhir dari 17 UMKM yang ikut serta dalam kegiatan saat ini sudah 100% memiliki sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 33% selesai pada saat pelaksanaan kegiatan, 39% masih proses dan 28% diselesaikan setelah pelaksanaan.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan dengan tema Pelatihan Bagi Pelaku UMKM Guna Percepatan Pelaksanaan Berusaha Melalui Aplikasi Online Single Submission pada ketua gabungan kelompok tani hutan (GAPOKTANHUT) di kabupaten Pesawaran berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.Hal ini terlihat dari hasil evaluasi yang menyatakan 90% peserta mampu mengikuti kegiatan dan memahami materi yang disajikan.Sedangkan kepemilikan sertifikat NIB (Nomor Induk Berusaha) pada saat pelaksanaan pelatihan mencapai 33%, proses belum selesai dan diselesaikan setelah pelatihan mencapai 39% sedangkan yang diselesaikan setelah kegiatan pelatihan sebanyak 28%.Pencapaian ini menjadi hal yang positif dan bisa diberikan untuk daerah lain yang masih belum memiliki NIB dan perlu sosialisasi dan pelatihan sehingga UMKM yang ada di kabupaten Pesawaran memiliki legalitas yang sah dan terdaftar di lembaga pemerintahan.

Pertama, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas pelatihan OSS secara berkelanjutan di daerah lain dengan pendekatan yang lebih personal, seperti kelas kecil atau mentoring satu lawan satu. Kedua, penelitian bisa fokus pada pengembangan aplikasi OSS yang lebih ramah pengguna, terutama untuk perangkat mobile, agar memudahkan pelaku UMKM yang tidak memiliki akses komputer. Ketiga, perlu studi lanjut mengenai hambatan teknis dan administratif dalam proses pengajuan NIB, seperti kekurangan dokumen atau kesulitan mengakses layanan online, serta solusi praktis untuk mengatasi masalah tersebut.

  1. PELATIHAN PENGELOLAAN LAPORAN KEUANGAN UMKM BERBASIS TEKNOLOGI BAGI GAPOKTANHUT KABUPATEN PESAWARAN |... doi.org/10.30604/abdi.v4i3.752PELATIHAN PENGELOLAAN LAPORAN KEUANGAN UMKM BERBASIS TEKNOLOGI BAGI GAPOKTANHUT KABUPATEN PESAWARAN doi 10 30604 abdi v4i3 752
  2. Pelatihan Pembuatan Nomor Ijin Berusaha untuk Kelegalitasan Usaha pada Pelaku Usaha di Kecamatan Pare... doi.org/10.55983/empjcs.v1i3.115Pelatihan Pembuatan Nomor Ijin Berusaha untuk Kelegalitasan Usaha pada Pelaku Usaha di Kecamatan Pare doi 10 55983 empjcs v1i3 115
Read online
File size1000.08 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test