UM MetroUM Metro

Jurnal Renvoi: Jurnal Hukum dan SyariahJurnal Renvoi: Jurnal Hukum dan Syariah

Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi tumbuh kembang anak. Namun, konflik dalam keluarga, terutama perceraian, sering kali menimbulkan persoalan mengenai pengasuhan anak. Dalam konteks hukum Indonesia, pengaturan hak asuh anak telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta hukum acara peradilan agama maupun perdata. Prinsip utama yang dijadikan dasar dalam setiap putusan pengadilan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Kendati demikian, pelaksanaan kebijakan pengasuhan anak di tengah konflik keluarga masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, perbedaan tafsir hukum, serta kurangnya kesadaran hukum para pihak. Artikel ini menganalisis bagaimana instrumen hukum memberikan perlindungan terhadap anak dalam keluarga yang berkonflik, sekaligus menyoroti kebutuhan penguatan regulasi, konsistensi penegakan hukum, dan peran lembaga terkait agar hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal.

Perlindungan hukum terhadap anak dalam keluarga yang berkonflik di Indonesia telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan Konvensi Hak Anak, dengan prinsip utama kepentingan terbaik anak.Perlindungan anak dalam keluarga yang berkonflik tidak hanya bersifat privat tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.Kendala implementasi masih banyak terjadi, seperti lemahnya mekanisme eksekusi putusan hak asuh dan nafkah, perbedaan tafsir hukum, serta faktor sosial dan budaya.Pengadilan sering memberikan hak asuh kepada ibu, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi objektif untuk memastikan tumbuh kembang anak tidak terganggu.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak budaya patriarki terhadap penerapan prinsip kepentingan terbaik anak dalam pengasuhan, kajian efektivitas program mediasi keluarga dalam mengurangi konflik antar orang tua, serta studi tentang peran teknologi dalam memantau pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi kerja sama antara lembaga perlindungan anak dan sistem pendidikan dalam mendukung psikologis anak yang terdampak perceraian. Penelitian juga bisa menggali perbedaan praktik hukum antar daerah dalam menangani kasus pengasuhan anak, serta kajian kebijakan integratif yang menggabungkan aspek hukum, sosial, dan psikologis untuk perlindungan anak secara menyeluruh.

  1. Jurnal Hukum & Pembangunan | Faculty of Law | Universitas Indonesia. jurnal pembangunan faculty law... scholarhub.ui.ac.id/jhpJurnal Hukum Pembangunan Faculty of Law Universitas Indonesia jurnal pembangunan faculty law scholarhub ui ac jhp
Read online
File size371.08 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test