UM MetroUM Metro

Jurnal Renvoi: Jurnal Hukum dan SyariahJurnal Renvoi: Jurnal Hukum dan Syariah

Fenomena perjudian semakin hari semakin bertambah banyak, pertumbuhan perjudian itu didukung oleh salah satunya kemajuan teknologi internet sehingga muncul perjudian yang berbasis online (judi online). Dampak negatif yang ditimbulkan tersebut adalah mulai dari pencurian, pengelapan bahkan tindakan lain yang amat merugikan. Dampak dari perjudian menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana yang tentunya akan dikenakan sanksi terhadapnya sanksi-sanksi yang diterima tersebut tentunya juga akan memberikan dampak kepada keluarganya misalnya sang suami yang terkena sanksi maka perekonomian keluarga akan menurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak-dampak yang timbul karena perjudian dan bagaimana melakukan pencegahan perjudian khususnya pencegahan perjudian di Kota Metro Provinsi Lampung. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah : Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat. Penelitian ini melakukan pengumpulan data dari sumber-sumber terkait yaitu dari Polisi Resort Metro, Pengadilan Negri Metro dan sumber terkait lainya.

Perjudian adalah permainan dengan menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan.Menurut Pasal 303 KUHP, perjudian adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kebiasaan dan kebiasaan bermain.Dampak perjudian bagi kehidupan, dampak sosial, ekonomi, maupun fisik dan psikis seorang individu antaranya adalah.keasyikan berjudi mengalihkan perhatian orang dari pekerjaannya, karena keasikan berjudi rumah tangga tidak lagi diperhatikan, ekonomi rakyat menjadi kacau, mendorong orang untuk melakukan penggelapan uang dan tindakan korupsi, badan menjadi lesu dan sakit karena kurang tidur dan selalu tegang, pikiran menjadi kacau karena tergoda oleh harapan yang tidak menentu, nafsu judi yang berlarut-larut mendorong Anda untuk melakukan asusila.Upaya pencegahan perjudian sudah dilakukan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.Pemerintah daerah telah berupaya melakukan pencegahan melalui peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016.Kemudian kepolisian dalam hal ini adalah Resort Metro telah melakukan upaya pencegahan melalui menangkap pelaku perjudian baik bandar maupun pemain judi berdasarkan laporan masyarakat namun masyarakat sangatlah diperlukan andilnya dalam mencegah perjudian.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikemukakan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas program pencegahan perjudian berbasis komunitas yang melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga keagamaan. Kedua, diperlukan analisis mendalam mengenai dampak penggunaan teknologi digital dalam memantau dan menindak perjudian online, khususnya di wilayah perkotaan. Ketiga, studi tentang peran pendidikan agama dan nilai-nilai budaya dalam membentuk kesadaran masyarakat terhadap bahaya perjudian dapat menjadi arah penelitian baru. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi praktik perjudian di Kota Metro dan wilayah lainnya.

Read online
File size386.29 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test