AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Tradisi karapan sapi merupakan warisan budaya masyarakat Madura yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi tindakan kekerasan terhadap sapi yang merupakan pelanggaran hukum yang masih berlangsung hingga kini. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana atas tindakan kekerasan dan penganiayaan hewan dalam karapan sapi untuk mengetahui upaya pemerintah dan bentuk perlindungan terhadap hewan dalam pelaksanaan karapan sapi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual serta perundang-undangan untuk menganalisis peraturan hukum yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum terlaksana meskipun telah ada peraturan yang melarang kekerasan terhadap hewan, seperti Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Karapan Sapi Tanpa Kekerasan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Hewan. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat serta mendorong reformasi hukum untuk menjamin perlindungan hewan dari praktik kekerasan dan penganiayaan.

Berdasarkan hasil penelitian, jelas bahwa karapan sapi memang merupakan bagian penting dari budaya Madura.Namun, pelaksanaannya saat ini menimbulkan masalah hukum karena masih terjadi penganiayaan hewan.Berbagai praktik seperti pemukulan dengan paku, penggunaan cairan korosif, dan penggunaan alat yang menyakitkan telah terbukti melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan hewan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta berbagai peraturan pendukung lainnya.Dari perspektif hukum pidana, unsur niat dalam tindakan para pembalap sapi jelas terpenuhi karena penganiayaan dilakukan secara sadar untuk meningkatkan kinerja sapi selama balapan.Meskipun diklaim sebagai bagian dari tradisi, tindakan-tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena sistem hukum Indonesia mensyaratkan agar hewan diperlakukan dengan layak dan tidak boleh dianiaya tanpa alasan yang jelas.Penegakan hukum yang lemah, kurangnya pengawasan oleh pemerintah daerah, dan persepsi publik yang kuat bahwa kekerasan adalah bagian dari tradisi menjadi faktor kunci mengapa peraturan perlindungan hewan belum diterapkan secara efektif.Selain itu, motif ekonomi dan prestise pemilik sapi juga memperkuat praktik penganiayaan.Oleh karena itu, penegakan hukum yang lebih ketat, disertai dengan peningkatan kesadaran masyarakat, sangat diperlukan agar tradisi karapan sapi dapat dipertahankan tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan hewan dan tradisi dapat dilestarikan tanpa melanggar peraturan.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komparatif antara tradisi karapan sapi dengan tradisi serupa di negara lain, seperti corrida di Spanyol atau rodeo di Amerika Serikat, untuk memahami bagaimana negara-negara tersebut menangani konflik antara tradisi dan perlindungan hewan. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi strategi-strategi inovatif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesejahteraan hewan dalam tradisi, serta cara-cara efektif untuk mengintegrasikan nilai-nilai kesejahteraan hewan dalam tradisi tanpa mengorbankan aspek-aspek budaya yang berharga. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak ekonomi dari tradisi karapan sapi, termasuk manfaat ekonomi yang diperoleh oleh komunitas lokal, dan bagaimana manfaat tersebut dapat dioptimalkan tanpa mengorbankan kesejahteraan hewan.

Read online
File size550.25 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test