UNBITAGOUNBITAGO

Jurnal Administrasi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ilmu Sosial (JAEIS)Jurnal Administrasi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ilmu Sosial (JAEIS)

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan pengaturan hukum mekanisme perizinan usaha pangan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) serta mengidentifikasi hambatan hukum yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis norma hukum dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem OSS-RBA transformasi paradigma perizinan dari license-based menjadi risk-based, yang menggeser titik berat tindakan hukum pemerintah dari fungsi preventif (ex-ante) ke represif-administratif (ex-post). Meskipun mempercepat proses melalui skema self-declaration, ditemukan hambatan krusial berupa ketidaksinkronan regulasi pusat dan daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta lemahnya mekanisme pengawasan faktual (post-audit). Penelitian menyimpulkan bahwa validitas hukum perizinan pangan sangat bergantung pada integritas data dan sinkronisasi lintas sektor guna menjamin kepastian hukum serta keamanan konsumen.

Implementasi sistem OSS-RBA pada sektor pangan merupakan upaya modernisasi administrasi yang secara teoritis mampu meningkatkan efisiensi investasi melalui pergeseran paradigma dari pengawasan ex-ante ke ex-post.Namun, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, efektivitas sistem ini masih terkendala oleh hambatan hukum signifikan, yakni ketidaksinkronan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah (terkait RDTR) serta lemahnya mekanisme pengawasan faktual pasca-penerbitan izin.Hal ini menciptakan celah ketidakpastian hukum dan risiko keamanan pangan, sehingga diperlukan harmonisasi aturan tata ruang serta penguatan fungsi post-audit oleh otoritas publik guna memastikan percepatan ekonomi melalui digitalisasi perizinan tidak menegasikan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan konsumen dan menjamin kepastian hukum substantif bagi pelaku usaha.

1. Penelitian tentang dampak sistem digitalisasi perizinan terhadap tanggung jawab administratif pemerintah dalam menjamin keamanan pangan. 2. Analisis efektivitas mekanisme pengawasan pasca-izin (post-audit) dalam mengatasi ketidaksejajaran antara regulasi pusat dan daerah. 3. Studi tentang peran regulasi tata ruang lokal dalam memengaruhi proses perizinan usaha pangan di tingkat daerah, dengan fokus pada harmonisasi kebijakan dan partisipasi pelaku usaha.

Read online
File size311.7 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test