URINDOURINDO

Jurnal Untuk Masyarakat Sehat (JUKMAS)Jurnal Untuk Masyarakat Sehat (JUKMAS)

WHO menyatakan penyakit virus korona (COVID-19) sebagai darurat kesehatan global. Pemerintah Indonesia telah menetapkan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Dalam menghadapi wabah bencana non alam COVID-19 ini dilakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan COVID-19. Kondisi ini menyebabkan dampak terhadap kelangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan KB dan kesehatan reproduksi. Penelitian ini menggunakan teknik kuantitatif dengan menggunakan survei cepat pada bulan Juni-Agustus 2020 menggunakan analisis Uji-T dependen. Sampel pada penelitian ini sebanyak 290 responden. Pada hasil analisis bivariat didapatkan bahwa tidak terdapat perbedaan antara penggunaan alat/obat/cara kontrasepsi sebelum dan saat pandemi, hal ini disebabkan bahwa jika kita lihat persentase tertinggi pada alat/obat/cara kontrasepsi yang digunakan adalah AKDR/IUD, sebagaimana yang diketahui bahwa AKDR/IUD merupakan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MJKP). IUD merupakan salah satu alat kontrasepsi yang disarankan oleh ahli, memastikan penggunaan kontrasepsi yang tepat pada saat COVID-19 sangat penting. Kita mendorong perempuan, tenaga kesehatan (bidan, perawat dan dokter), pembuat kebijakan, dan masyarakat untuk mempertimbangkan layanan seksual dan kesehatan reproduksi sebagai prioritas.

Dari hasil penelitian didapatkan tidak terdapat perbedaan antara penggunaan alat/obat/cara kontrasepsi sebelum dan saat pandemi, hal ini disebabkan bahwa jika kita lihat persentase tertinggi pada alat/obat/cara kontrasepsi yang digunakan adalah AKDR/IUD, sebagaimana yang diketahui bahwa AKDR/IUD merupakan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MJKP).IUD merupakan salah satu alat kontrasepsi yang disarankan oleh ahli, memastikan penggunaan kontrasepsi yang tepat pada saat COVID-19 sangat penting.Kita mendorong perempuan, tenaga kesehatan (bidan, perawat dan dokter), pembuat kebijakan, dan masyarakat untuk mempertimbangkan layanan seksual dan kesehatan reproduksi sebagai prioritas.

Untuk menjaga agar semua orang aman di rumah dan terlindungi dari virus, terdapat panduan untuk dokter dan pekerja perawatan kesehatan yang bekerja untuk mempertahankan akses perawatan kesehatan reproduksi untuk pasien di seluruh negara selama krisis COVID-19. Pelayanan kontrasepsi untuk pengguna baru jika memungkinkan dengan memadai persiapan keselamatan untuk prosedur ini. Buat aturan untuk menghindari terlalu banyak klien di ruang tunggu, seperti menjadwalkan klien secara individual, agar klien menunggu di luar, dan memastikan klien menejaga jarak sosial yang memadai sementara. Jika MKJP tidak tersedia, tawarkan metode yang alami yang dapat dikendalikan oleh klien. Bisa juga memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dalam rangka pencegahan COVID-19 seperti yang disampaikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Read online
File size551.47 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test