TRISAKTITRISAKTI

Jurnal Magister Akuntansi TrisaktiJurnal Magister Akuntansi Trisakti

Pernikahan merupakan ibadah terpanjang dalam sejarah manusia dan dilakukan dalam interaksi sosial kemasyarakatan yang menyebabkan adanya akuntabilitas yang tinggi baik kepada manusia maupun kepada Allah SWT. Umumnya sebelum dilakukan pernikahan, maka akan didahului dengan khitbah atau meminang yang lebih dikenal dengan istilah pertunangan. Pertunangan adalah suatu wad, yang akan dilakukan di masa yang datang tanpa melanggar syariat, dan tidak memerlukan pencatatan akuntansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertunangan yang terjadi di tinjau dari perspektif akuntansi syariah. Metode pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner secara online dengan menggunakan google form dalam jangka waktu 12 jam, dan juga melakukan penelusuran dokumen hasil penelitian. Kriteria responden yang mengisi hanya yang telah melakukan pertunangan dan kuesioner di isi oleh 27 responden. Data di analisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertunangan yang merupakan suatu wad telah bergeger menjadi sebuah akad dikarenakan adanya perikatan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pertunangan. Juga menunjukkan ada pemberian dan pengalihan aset yang merupakan bagian dari mahar serta pengenaan denda jika salah satu pihak membatalkan pertunangan. Hal ini berdampak kepada perubahan kepemilikan aset yang secara akuntansi harus dilakukan pencatatan, dan resiko terjadinya denda di masa yang akan datang jika terjadi pembatalan. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk menambah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan akuntansi syariah dengan paradigma sosial kemasyarakatan.

Engagement adalah bentuk wad dengan tujuan pernikahan di masa depan.Meskipun engagement tidak bersifat mengikat secara hukum, namun dalam praktiknya telah berubah menjadi akad (kontrak) karena adanya perjanjian tertulis dan transfer aset yang menciptakan kewajiban hukum.Perubahan ini menunjukkan bahwa engagement di Indonesia lebih mendekati konsep aqad daripada wad karena adanya keharusan pencatatan akuntansi atas transfer aset dan sanksi denda.

Penelitian lanjutan dapat memperluas durasi pengumpulan data untuk meningkatkan jumlah responden dan mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Selain itu, peneliti dapat menggunakan metode analisis kuantitatif untuk menguji hubungan antara tradisi engagement dan prinsip akuntansi syariah secara lebih sistematis. Penelitian juga dapat mengeksplorasi perbedaan praktik engagement di wilayah Indonesia yang berbeda, seperti daerah pesisir dan pedalaman, untuk memahami variabel budaya yang memengaruhi perubahan dari wad menjadi aqad.

  1. TRADISI ÔÇ£UANG SIRIAHÔÇØ DALAM TIMBANG TANDO DI NAGARI LANGSAT... ejournal.uinmybatusangkar.ac.id/ojs/index.php/jisrah/article/view/2697TRADISI yiyNAUANG SIRIAHyiyNyo DALAM TIMBANG TANDO DI NAGARI LANGSAT ejournal uinmybatusangkar ac ojs index php jisrah article view 2697
  2. Desakan Kuasa dalam Penentuan Harga Jual | Jurnal Ekonomi Modernisasi. desakan kuasa penentuan harga... doi.org/10.21067/jem.v14i1.2512Desakan Kuasa dalam Penentuan Harga Jual Jurnal Ekonomi Modernisasi desakan kuasa penentuan harga doi 10 21067 jem v14i1 2512
Read online
File size315.85 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test