IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

AS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan HukumAS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan Hukum

Perkawinan poligami merupakan suatu hal yang diperbolehkan baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Poligami tidak hanya berlaku di kalangan masyarakat saja namun pada Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP No.45 Tahun 1990, Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang menjadi Istri Kedua/ ketiga/ keempat. Oleh karna itu penelitian ini bertujuan untuk meninjau bagaimana hukum islam terhadap Pasal 4 Ayat 2. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan ( library reseach). Dalam penelitian ini menggunakan teori ketentuan perkaiwinan , sadd adz dzariah, maslahah mursalah dan maqashid syariah. Adapun hasil penelitian, bahwa ketentuan perkawinan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat bahwasannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU perkawinan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai seorang wanita yang dilarang menjadi istri Kedua/ ketiga/ keempat seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 2 PP No.45 tahun 1990. Adapun akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari perkawinan PNS wanita menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat ialah apabila seorang wanita PNS diketahui menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS. Apabila ditinjau dari hukum Islam maka seorang wanita diperbolehkan menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat namun dalam Pasal 4 ayat 2 tersebut jika dilihat dari segi teori memiliki tujuan yang sama dengan hukum islam yaitu untuk mencapai kemaslahatan, agar seorang PNS terhindar dari kehidupan yang akan mengganggu tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Perkawinan poligami bagi seorang PNS diatur dalam PP No.45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No.10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.Larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dalam Pasal 4 Ayat 2 PP No.45 Tahun 1990 didasarkan pada teori sadd dzariah, maslahah mursalah, dan maqashid syariah untuk menjaga kemaslahatan wanita PNS dan kinerja PNS dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.Akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari perkawinan PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak kebijakan PP No.45 Tahun 1990 terhadap kesejahteraan dan karier pegawai negeri sipil wanita yang menjalani perkawinan poligami. Selain itu, dapat dilakukan studi perbandingan antara interpretasi hukum Islam tentang poligami dengan regulasi serupa di negara-negara lain untuk mengevaluasi keadilan dan konsistensi hukum. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan pendekatan baru dalam menyelesaikan konflik antara prinsip keadilan dalam hukum Islam dan aturan administratif pemerintah terkait status perkawinan pegawai negeri sipil.

Read online
File size250.01 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test