IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

AS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan HukumAS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penganjal-anjal dalam pernikahan adat Jawa di Desa Banjarejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, serta mengevaluasinya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan desain non-doktrinal. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi terkait tradisi penganjal-anjal, sementara analisis dilakukan secara historis dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi penganjal-anjal, di mana calon pengantin pria dari luar daerah memberikan uang dan barang kepada perangkat desa sebagai bentuk izin dan penghormatan, tetap dipraktikkan tanpa bertentangan dengan syarat-syarat pernikahan Islam. Tradisi ini tidak menghilangkan ketentuan syari dalam pernikahan dan diterima masyarakat sebagai bagian dari adat lokal yang tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa penganjal-anjal berperan dalam melestarikan warisan budaya, serta tidak menyebabkan kerusakan atau penyimpangan dalam pelaksanaan pernikahan Islam.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penganjal-anjal merupakan tradisi yang menjadi syarat bagi calon pengantin, terutama pria, untuk melanjutkan proses pernikahan, terutama ketika calon pengantin pria berasal dari luar daerah.Tradisi ini mengharuskan calon pengantin pria memberikan sejumlah uang dan barang kepada perangkat desa sebagai tanda mata, yang berfungsi sebagai simbol izin bagi mereka untuk mempersunting wanita dari desa tersebut.Melalui adat ini, terlihat pentingnya penghormatan terhadap adat istiadat setempat serta peran perangkat desa dalam proses pernikahan, tanpa melanggar syarat-syarat rukun perkawinan dalam Islam.Penganjal-anjal juga dapat dikaitkan dengan maslahah karena membawa manfaat bagi individu dan komunitas.Adat ini mendukung perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang merupakan tujuan utama maslahah.Dengan demikian, penganjal-anjal berperan positif dalam kehidupan sosial masyarakat, menjaga keseimbangan antara adat lokal dan tuntutan syariat, serta memastikan pelaksanaan pernikahan dengan kesadaran dan komitmen.Penganjal-anjal dianggap sah sebagai dasar hukum karena memenuhi syarat-syarat urf yang ditetapkan oleh para ulama, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat dan prinsip-prinsip syariah.

Saran penelitian lanjutan yang baru dapat mencakup: (1) Menganalisis asal-usul sejarah tradisi Penganjal-anjal untuk memahami perubahan dalam konteks sosial dan budaya. (2) Meneliti dampak Penganjal-anjal terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal melalui studi kasus. (3) Mengkaji bagaimana adat ini dapat diintegrasikan dengan hukum Islam dalam konteks modern tanpa mengurangi nilai-nilai lokal. Penelitian ini juga dapat menggali perspektif perempuan dalam tradisi tersebut untuk memastikan keadilan gender. Selain itu, studi tentang perbedaan penerapan Penganjal-anjal di wilayah lain di Indonesia dapat memberikan wawasan tentang adaptasi adat dalam berbagai konteks. Terakhir, evaluasi peran teknologi dalam memperkuat atau mengurangi keberlanjutan tradisi ini menjadi arah penelitian yang relevan.

Read online
File size301.56 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test