UIN MATARAMUIN MATARAM

MalarevMalarev

Pertambangan skala kecil di Indonesia merupakan fenomena sosial-ekonomi yang melibatkan jutaan orang, namun masih menghadapi kurangnya kerangka regulasi sistematis, terutama mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam operasi pertambangan skala kecil. Studi ini bertujuan untuk memformulasikan bentuk tanggung jawab sosial dalam pertambangan skala kecil dan mengidentifikasi kekosongan regulasi dalam kerangka hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi hukum normatif-konseptual dengan pendekatan peraturan, konseptual, dan teoretis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep CSR dalam hukum positif Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 4 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Bahan Galian, belum secara memadai mengakomodasi karakteristik khas pertambangan berbasis komunitas; terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam tiga dimensi; dan reconstructi konseptual CSR dalam pertambangan skala kecil harus mengintegrasikan teori pemangku kepentingan, teori keberlanjutan, dan prinsip keadilan distributif. Studi ini merekomendasikan pembuatan kerangka regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab sosial dalam pertambangan skala kecil, dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kapasitas pelaku usaha skala kecil.

Konsep CSR dalam hukum positif Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No.4 Tahun 2009, belum memadai mengakomodasi karakteristik khas pertambangan skala kecil.Rekonstruksi konseptual CSR dalam pertambangan skala kecil harus berdasarkan prinsip proporsionalitas, pendekatan komunitas, dan integrasi norma hukum formal dengan norma lokal.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas kebijakan CSR saat ini dalam melindungi komunitas pertambangan skala kecil dengan mempertimbangkan perbedaan kapasitas ekonomi dan struktur organisasi. 2. Pengembangan pendekatan berbasis komunitas untuk mengevaluasi peran masyarakat sebagai aktor utama dalam pengelolaan pertambangan skala kecil, berdasarkan prinsip partisipasi dan keadilan sosial. 3. Analisis dampak kerangka hukum yang baru terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada implementasi standar reklamasi yang proporsional terhadap skala operasi pertambangan.

  1. Konsep Meminta Maaf Sebagai Hukuman Dalam Perkara Pidana | Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. konsep maaf... doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art4Konsep Meminta Maaf Sebagai Hukuman Dalam Perkara Pidana Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM konsep maaf doi 10 20885 iustum vol26 iss1 art4
Read online
File size322.24 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test