UNPUNP

Jurnal KawakibJurnal Kawakib

Penelitian ini menyelidiki persimpangan antara hak ulayat (hak-hak tanah adat) dan hukum waris Islam dalam kerangka hukum positif Indonesia. Hak ulayat, yang mendalam tertanam dalam jaringan sosial masyarakat adat, mewakili kepemilikan dan pengawasan kolektif yang telah menjadi bagian integral dari sistem pertanian Indonesia. Hak-hak ini secara resmi diakui dalam Konstitusi 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, mencerminkan warisan budaya dan nilai-nilai komunal bangsa. Integrasi hukum adat dan hukum Islam menonjolkan adaptabilitas sistem-sistem hukum ini, khususnya melalui konsep-konsep seperti musha (kepemilikan kolektif) dan ihya al-mawat (memulihkan tanah yang tidak terpakai), yang sejalan dengan prinsip-prinsip maqasid syariah untuk memastikan keadilan, kesejahteraan publik, dan keberlanjutan. Meskipun sejalan, penerapan prinsip-prinsip ini menghadapi tantangan, termasuk kompleksitas regulasi dan konflik antara tujuan pembangunan nasional dan klaim masyarakat adat. Makalah ini menggunakan pendekatan kualitatif, deskriptif-analisis untuk menjelajahi bagaimana hak-hak tanah komunal dan praktik waris diakui dan disesuaikan dalam kerangka hukum Islam dan nasional. Hal ini menekankan potensi untuk menyelaraskan hukum adat dengan struktur hukum modern untuk mempromosikan pengelolaan sumber daya yang adil, melindungi hak-hak masyarakat adat, dan mencapai pembangunan berkelanjutan. Temuan ini menekankan peran kritis maqasid syariah dalam menyatukan praktik tradisional dengan tata kelola kontemporer, menawarkan wawasan tentang memupuk integrasi hukum dan sosial di Indonesia.

Hak ulayat masyarakat adat merupakan bagian integral dari hukum agraria Indonesia, seperti yang diakui dalam Konstitusi 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960.Hukum adat, sebagai sistem hukum yang tidak tertulis yang berakar dalam praktik masyarakat, memainkan peran vital dalam regulasi hak tanah.Meskipun sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh hukum kolonial Belanda, hukum adat tetap menempati posisi strategis sebagai refleksi warisan budaya bangsa.Hukum adat mencerminkan nilai-nilai lokal, kepemilikan kolektif, dan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis konsensus.Peran hakim dalam menerapkan hukum adat menunjukkan adaptabilitasnya dalam memenuhi kebutuhan yang berkembang dari masyarakat adat.Dari perspektif hukum Islam, hak ulayat menekankan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.Konsep musha (kepemilikan kolektif) dan ihya al-mawat (memulihkan tanah yang ditinggalkan) sangat relevan dalam pengelolaan tanah komunal, sejalan dengan prinsip-prinsip maqasid syariah yang melindungi kekayaan (hifzh al-mal), keturunan (hifzh an-nasl), dan martabat (hifzh al-ird).Hukum Islam juga mendorong kolaborasi melalui mekanisme seperti musaqah dan muzaraah, yang mempromosikan penggunaan lahan yang bijaksana dan menghindari pemborosan.Harmonisasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam menjaga keseimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi di masyarakat.Pengakuan hak ulayat dalam sistem hukum nasional Indonesia menggambarkan relevansi abadi hukum adat dan hukum Islam, bahkan di tengah kompleksitas modernisasi.Negara mengakomodasi sistem hukum ini, seperti yang tercermin dalam undang-undang yang mengatur waqf (wakaf) dan kebijakan agraria lainnya, dengan tujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.Dengan mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dengan kebutuhan modern, hukum adat dan hukum Islam memainkan peran penting dalam melestarikan identitas budaya sambil mendukung tujuan pembangunan nasional yang inklusif.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana prinsip-prinsip maqasid syariah dapat diterapkan dalam pengelolaan tanah komunal di Indonesia. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi cara-cara yang dapat memperkuat fatwa dari para ulama Islam dan menciptakan sinergi antara hukum Islam dan hukum adat. Pemberdayaan masyarakat adat agar memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka secara hukum juga merupakan aspek yang perlu diperhatikan. Dengan demikian, hak ulayat tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk pengelolaan sumber daya yang adil, tetapi juga merefleksikan komitmen Islam terhadap kesejahteraan kolektif dan keberlanjutan lingkungan.

  1. Notaire. eksistensi hak ulayat berlakunya peraturan menteri agraria nomor notaire article home current... doi.org/10.20473/ntr.v4i3.28036Notaire eksistensi hak ulayat berlakunya peraturan menteri agraria nomor notaire article home current doi 10 20473 ntr v4i3 28036
  2. Iḥyā’ al-Mawāt dalam Kerangka Hukum Pertanahan di Indonesia | Al-Ahkam. al maw kerangka pertanahan... doi.org/10.21580/ahkam.2018.18.1.2347IuyAAo al MawAt dalam Kerangka Hukum Pertanahan di Indonesia Al Ahkam al maw kerangka pertanahan doi 10 21580 ahkam 2018 18 1 2347
  3. OSF. osf osf.io/bszhw_v1OSF osf osf io bszhw v1
  4. The Role of Religious Moderation in Indonesian Multicultural Society: A Sociological Perspective | Asian... ajesh.ph/index.php/gp/article/view/55The Role of Religious Moderation in Indonesian Multicultural Society A Sociological Perspective Asian ajesh ph index php gp article view 55
Read online
File size253.01 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test