E GREENATIONE GREENATION

Greenation International Journal of Law and Social SciencesGreenation International Journal of Law and Social Sciences

Studi ini mengkaji masalah diskresi peradilan dalam penerapan pengampunan hukum berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengampunan hukum merupakan reformasi signifikan dalam sistem hukuman, karena memungkinkan hakim untuk tidak memberikan sanksi pidana meskipun terdakwa telah terbukti bersalah. Namun, frasa umum seperti kecilnya sifat pelanggaran, kondisi pribadi pelaku, keadilan, dan kemanusiaan dapat menyebabkan subjektivitas, ketidaksesuaian hukuman, dan ketidakpastian hukum jika tidak diiringi parameter kontrol yang memadai. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-preskriptif dengan pendekatan statistik, konseptual, dan komparatif terbatas. Temuan menunjukkan bahwa penerapan pengampunan hukum harus diarahkan oleh model berbasis keadilan substantif yang mencakup empat mekanisme kontrol: bukti kesalahan, kelayakan pengampunan, pertimbangan kepentingan korban dan masyarakat, serta alasan hukum yang jelas dan dapat ditinjau. Model ini menempatkan pengampunan hukum bukan sebagai tindakan belas kasihan subjektif, tetapi sebagai mekanisme peradilan rasional, proporsional, dan akuntabel.

Pengampunan hukum dalam KUHP menunjukkan pergeseran penting dalam sistem hukuman, tetapi memerlukan parameter kontrol yang jelas untuk menghindari subjektivitas.Model berbasis keadilan substantif yang diajukan menawarkan empat mekanisme kontrol.bukti kesalahan, kelayakan pengampunan, pertimbangan korban dan masyarakat, serta alasan hukum yang transparan.Studi ini menegaskan bahwa pengampunan hukum harus diterapkan dengan prinsip keadilan yang proporsional dan akuntabel, bukan hanya berdasarkan pertimbangan belas kasihan.Model ini membantu menjaga konsistensi hukum sekaligus melindungi kepentingan korban dan masyarakat.

Penelitian lanjutan dapat mengembangkan kerangka kerja evaluasi keadilan substantif untuk pengampunan hukum dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan analisis komparatif terhadap sistem pengampunan hukum di negara lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat disesuaikan dengan hukum nasional. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi dampak pengampunan hukum terhadap pemulihan korban dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, dengan fokus pada mekanisme restoratif yang lebih inklusif.

  1. Vol. 4 No. 3 (2026): (GIJLSS) Greenation International Journal of Law and Social Sciences (July - August... doi.org/10.38035/gijlss.v4i3Vol 4 No 3 2026 GIJLSS Greenation International Journal of Law and Social Sciences July August doi 10 38035 gijlss v4i3
Read online
File size196.45 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test