MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Pengaturan mengenai perubahan konstitusi di Indonesia masih menyisakan satu masalah krusial, yakni ketiadaan regulasi mengenai mekanisme partisipasi rakyat. Meskipun penelitian terdahulu telah berupaya menyelesaikan masalah ini, gagasan yang ditawarkan belum mencakup partisipasi rakyat pada setiap tahapan perubahan konstitusi. Artikel ini berupaya mengisi kesenjangan tersebut dengan menawarkan gagasan penguatan partisipasi rakyat pada setiap tahapan amendemen konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal. Pertama, negara-negara seperti Chile, Irlandia, dan Romania memiliki aturan yang tegas mengenai partisipasi rakyat yang berdampak positif terhadap proses perubahan konstitusi, sehingga dapat dijadikan referensi bagi Indonesia. Kedua, Indonesia dapat memperkuat partisipasi rakyat dengan mengadopsi mekanisme constitutional initiative pada tahap pengusulan, membentuk constitutional convention pada tahap pembahasan, dan menyelenggarakan referendum pada tahap ratifikasi.

Penelitian ini menemukan bahwa Chile, Irlandia, dan Romania mengatur partisipasi rakyat dalam perubahan konstitusi melalui model yang berbeda.Chile menempatkan referendum sebagai instrumen utama, Irlandia memperluas partisipasi melalui praktik constitutional initiatives, sedangkan Romania menjamin keterlibatan rakyat sejak tahap pengusulan melalui constitutional initiatives dan pada tahap ratifikasi melalui referendum.Berdasarkan perbandingan tersebut, Indonesia perlu memperkuat partisipasi rakyat pada seluruh tahapan amendemen konstitusi, mulai dari pengusulan, pembahasan, hingga ratifikasi.Pada tahap pengusulan, mekanisme constitutional initiatives dapat diadopsi dengan menetapkan ambang batas dukungan berbasis persentase serta syarat sebaran suara di setiap daerah pemilihan agar usul perubahan tidak bersifat sentralistik atau sekadar mewakili kelompok kecil.Selanjutnya, pada tahap pembahasan dan ratifikasi, Indonesia dapat membentuk constitutional convention yang representatif serta mewajibkan referendum sebagai mekanisme persetujuan akhir.Implementasi dari seluruh gagasan ini dapat dilakukan melalui revisi terhadap Pasal 37 UUD NRI 1945 dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk memperkuat partisipasi rakyat dalam proses perubahan konstitusi di Indonesia, penelitian ini menyarankan tiga hal. Pertama, mengadopsi mekanisme constitutional initiatives dengan menetapkan ambang batas dukungan berbasis persentase dan syarat sebaran suara di setiap daerah pemilihan. Kedua, membentuk constitutional convention yang representatif dengan mempertimbangkan aspek-aspek multikulturalisme Indonesia. Ketiga, mewajibkan referendum sebagai mekanisme persetujuan akhir untuk setiap amendemen konstitusi. Dengan demikian, partisipasi rakyat dapat dijamin pada setiap tahapan perubahan konstitusi, mulai dari pengusulan, pembahasan, hingga ratifikasi.

  1. Client Challenge. client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site... doi.org/10.1007/s40803-021-00164-4Client Challenge client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site doi 10 1007 s40803 021 00164 4
  2. Client Challenge. client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site... doi.org/10.1007/s11127-023-01046-zClient Challenge client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site doi 10 1007 s11127 023 01046 z
  3. Client Challenge. client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site... link.springer.com/10.1007/s40803-021-00157-3Client Challenge client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site link springer 10 1007 s40803 021 00157 3
Read online
File size865.33 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test