IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi SyariahAl-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah

Penelitian ini mencoba menguak praktek harta bersama perolehan semasa pernikahan baik si suami dan si isteri sama-sama bekerja ataupun salah satu pihak saja terutama suami. Apakah dapat dikategorikan dalam transaksi konsep syirkah (perseroan) atau tidak termasuk dalam konsep ekonomi ini. Metode penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka. Adapun sumber pustaka ini menerapkan sumber utama daripada al-Quran dan al-Hadits, dan juga ijtihad pakar hukum Islam terdiri dari para imam mazhab serta beberapa literatur lain yang berhubungan dengan kajian ini.

Harta bersama dalam perkawinan dapat dikategorikan sebagai syirkah (perseroan) berdasarkan pendekatan hukum Islam.Penelitian ini menunjukkan bahwa syirkah memiliki prinsip kerja sama yang sesuai dengan konsep harta bersama.Namun, implementasi syirkah dalam hukum perkawinan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait batasan dan mekanisme pengaturannya.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji penerapan konsep syirkah dalam sistem hukum perkawinan modern dengan mempertimbangkan perbedaan budaya dan tradisi. 2. Analisis perbandingan antara pendekatan mazhab fiqih dalam mengatur harta bersama dapat memberikan wawasan baru untuk penyempurnaan regulasi hukum. 3. Studi tentang dampak praktik kebiasaan masyarakat terhadap interpretasi syirkah dalam konteks perkawinan perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah.

Read online
File size443.03 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test