UNIVAL CILEGONUNIVAL CILEGON

SedantenSedanten

Peradilan Agama memiliki kedudukan strategis dalam penyelesaian perkara hukum keluarga Islam sekaligus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan dalam konflik keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Peradilan Agama dalam memberikan perlindungan hukum dan mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peradilan Agama berperan penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum melalui penyelesaian perkara perkawinan, perceraian, nafkah, hak pemeliharaan anak, dan harta bersama. Perlindungan terhadap perempuan diwujudkan melalui penetapan hak-hak yang timbul selama dan setelah perkawinan, sedangkan perlindungan terhadap anak diwujudkan melalui pemenuhan hak pengasuhan, nafkah, pendidikan, kesehatan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, efektivitas perlindungan masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi hukum, keterbatasan akses bantuan hukum, ketidakpatuhan terhadap putusan, dan kesenjangan sosial ekonomi.

Peradilan Agama memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam penyelesaian perkara hukum keluarga Islam.Peran tersebut tidak terbatas pada fungsi mengadili dan menyelesaikan sengketa, tetapi juga mencakup upaya memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang rentan.Melalui kewenangan dalam perkara perkawinan, perceraian, nafkah, hak pemeliharaan anak (hadhanah), dan harta bersama, Peradilan Agama memiliki instrumen hukum untuk memastikan bahwa berakhirnya hubungan perkawinan tidak menghilangkan hak perempuan dan anak.Perlindungan terhadap perempuan diwujudkan melalui pengakuan dan penetapan hak-hak yang timbul dalam perkawinan maupun setelah perceraian, termasuk hak atas nafkah, mutah, dan penyelesaian harta bersama.Sementara itu, perlindungan terhadap anak diwujudkan melalui penetapan hak pemeliharaan, pemenuhan nafkah, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup lainnya dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.Namun, perlindungan hukum melalui Peradilan Agama masih menghadapi tantangan, terutama berkaitan dengan pelaksanaan putusan, rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, dan ketimpangan kondisi sosial dan ekonomi para pihak.

Untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, perlu dilakukan penguatan pelayanan peradilan, akses bantuan hukum, edukasi masyarakat, dan sinergi antarlembaga. Peradilan Agama dapat mengembangkan pelayanan yang mudah dipahami dan dijangkau oleh masyarakat, khususnya kelompok yang terbatas pengetahuan dan kemampuan ekonomi. Kerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, dan tokoh agama dapat dikembangkan untuk memperluas pendidikan hukum keluarga. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam perkara keluarga, serta mengidentifikasi strategi-strategi konkret untuk mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi.

Read online
File size200.26 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test