UNIKAUNIKA

Jurnal Ekonomi, Manajemen Akuntansi dan Perpajakan (Jemap)Jurnal Ekonomi, Manajemen Akuntansi dan Perpajakan (Jemap)

Saat ini, masyarakat semakin terbiasa menggunakan kemajuan teknologi karena dianggap lebih mudah dan praktis, terutama di era digital. Dengan semakin digitalnya era, banyak aktivitas yang dapat dilakukan melalui internet, termasuk berbelanja. Kini, pembelian barang yang diinginkan dari mana saja dapat dilakukan melalui belanja online, tetapi bagaimana kebijakan pajak jika kita melakukan belanja online. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang pengenaan pajak pada barang yang dibeli melalui belanja online, apakah barang tersebut dapat dikenakan pajak atau tidak dan berapa tarif pajak yang berlaku baik untuk barang impor maupun barang dari toko lokal.

Di era globalisasi, semua informasi dapat diakses melalui internet dan digital, sehingga masyarakat harus mengikuti perkembangan teknologi.Begitu pula dalam bidang ekonomi, banyak bermunculan situs belanja online yang memudahkan konsumen untuk membeli barang yang dibutuhkan.Belanja online adalah proses jual beli yang dilakukan melalui situs online (e-commerce), baik berupa barang maupun jasa.Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan akan memungut PPN di marketplace di Indonesia mulai 1 Desember 2020, sehingga konsumen harus membayar pajak saat berbelanja online dengan tarif 10% dari harga pembelian.Kebijakan pajak belanja online barang impor juga berubah, di mana batas minimum barang impor yang tidak dikenakan pajak sebelumnya adalah 75 USD, tetapi mulai 30 Januari 2020, batas tersebut diubah menjadi 3 USD.Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan Atas Barang Kiriman Impor.Namun, ada pengecualian untuk barang-barang tertentu seperti produk tekstil, sepatu, dan tas yang dikenakan tarif berbeda.Kebijakan pajak belanja online ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan di antara masyarakat sebagai pengguna situs belanja online di Indonesia.

1. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak kebijakan pajak belanja online terhadap perilaku konsumen dan pengusaha lokal. Apakah kebijakan ini berhasil mendorong konsumen untuk lebih memilih produk lokal atau justru menimbulkan dampak negatif bagi pengusaha lokal? 2. Meneliti dan menganalisis efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam penerapan kebijakan pajak belanja online. Apakah sistem yang ada saat ini sudah memadai untuk memastikan kepatuhan pajak dan mencegah kecurangan? 3. Mengkaji dan mengembangkan strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebijakan pajak belanja online. Bagaimana cara menyampaikan informasi pajak yang kompleks kepada masyarakat awam agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen dan wajib pajak?.

  1. TEORI HUKUM SEBAGAI SARANA ALAT UNTUK MEMPERBAHARUI ATAU MEREKAYASA MASYARAKAT | Lathif | PALAR (Pakuan... journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/402TEORI HUKUM SEBAGAI SARANA ALAT UNTUK MEMPERBAHARUI ATAU MEREKAYASA MASYARAKAT Lathif PALAR Pakuan journal unpak ac index php palar article view 402
Read online
File size421.27 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test