IIQIIQ

Al-Fanar : Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan TafsirAl-Fanar : Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Teori nasakh wal mansukh masih menjadi perdebatan sampai sekarang baik di kalangan ulama tafsir maupun di kalangan ulama usul fiqih. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan konsep nasakh wal mansukh yang ditawarkan oleh dua ulama kontemporer sebagai bentuk respons mereka dari perdebatan yang terus berlangsung. Dua ulama kontemporer tersebut yaitu Abdullah Ahmad An-Naim dan Abdullah Saeed. Tulisan ini merupakan bentuk penelitian pustaka dan merupakan jenis penelitian kualitatif. Data dalam tulisan ini didapatkan dari penelusuran sumber-sumber tertulis seperti buku dan artikel. Data yang sudah didapatkan kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif untuk memberikan pemahaman yang jelas terhadap pembaca dari data yang dikumpulkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa nasakh dapat diartikan sebagai pemindahan suatu ketentuan hukum syari dengan hukum syari yang datang kemudian karena sebuah kemaslahatan yang menghendakinya.Akan tetapi, menurut penulis ketentuan-ketentuan hukum yang telah di-nasakh suatu waktu dapat diberlakukan kembali jika kemaslahatan menghendakinya sebagaimana pendapat An-Naim.Penulis juga setuju dengan pendapat Abdullah Saeed bahwa hukum pada dasarnya dapat berubah mengikut situasi dan kondisi umat Islam.Oleh karena itu, menurut penulis konsep nasakh yang ditawarkan oleh Abdullah Saeed dapat digunakan sebagai langkah untuk menghadirkan solusi di tengah masalah umat saat ini dengan jalan menafsiri ulang Al-Quran.Akan tetapi penulis menambahkan catatan bahwa penulis lebih setuju jika nasakh diartikan dengan istilah menunda atau mengganti dari pada dengan istilah menghapus atau membatalkan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif yang lebih mendalam antara pemikiran Abdullah Ahmad An-Naim dan Abdullah Saeed tentang konsep nasakh wal mansukh. Selain itu, penelitian dapat fokus pada aspek-aspek tertentu seperti metode ijtihad modern yang ditawarkan An-Naim atau penggunaan konsep makkiyyah dan madaniyyah dalam menentukan konsep nasakh. Penelitian juga dapat mengeksplorasi lebih lanjut tentang bagaimana konsep nasakh dapat diterapkan dalam konteks kontemporer dan relevansinya dengan kebutuhan umat Islam saat ini.

Read online
File size464.25 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test