STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Otonomi daerah yang seluas-luasnya, prinsip yang nyata dan bertanggung jawab, menjadi dasar kewenangan pemerintah daerah dalam membuat regulasi atau pengaturan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Salah satu bentuk kewenangan tersebut adalah kewenangan daerah dalam pembentukan produk hukum daerah. Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat. Tujuan dikeluarkannya perda tersebut adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan keadilan, mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum serta menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum. Namun, faktanya penerapan perda tersebut masih menghadapi permasalahan sehingga menjadi legal issue yang menarik untuk diteliti lebih dalam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan. Sehingga access to justice for the poor people masih belum efektif meskipun regulasinya sudah ada.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yaitu orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri.Selain golongan tersebut maka tidak berhak menerima bantuan hukum.Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasasn tentang Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin masih banyak problem yang dihadapi, ruang lingkupnya masih terlalu sempit karena hanya permaslahan yang diselesaikan secara litigasi saja yang mendapatkan bantuan hukum, inkonsistensi, penerima bantuan hukum error in persona, tidak memiliki kekuatan eksekutorial, dan kurangnya sosialisasi oleh pemerintah kabupaten pamekasan.

Untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Pamekasan, diperlukan beberapa langkah. Pertama, penyusunan perda bantuan hukum harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis sehingga perda yang dibuat betul-betul mengatasi permasalahan masyarakat kabupaten pamekasan, bukan menambah permasalahan yang baru. Kedua, pemerintah kabupaten pamekasan sebaiknya merevisi perda yang sudah ada agar akses keadilan oleh masyarakat miskin dapat dirasakan secara nyata. Sehingga bantuan hukum yang dimaksud bersifat aktif, responsif, dan struktural. Ketiga, mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka menyadari pentingnya bantuan hukum dan memiliki kesadaran hukum sehingga dapat secara bersama-sama mewujudkan acces to justice for the poor people secara nyata dan konkrit.

Read online
File size199.41 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test