STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Perkawinan merupakan bagian dari sunnatullah yang berlaku secara umum pada makhluk Allah yang berlainan jenis, termasuk pada manusia. Allah Swt menciptakan semua makhluk di dunia ini, termasuk manusia, untuk hidup berpasang-pasangan antara yang satu dengan lainnya, yakni antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Agar pelaksanaan pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dianggap sah menurut ketentuan hukum agama Islam, maka harus memenuhi rukun-rukun pernikahan, seperti adanya wali dari pihak calon pengantin wanita, adanya dua orang saksi, sighat akad nikah, yaitu ijab kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki. Di samping itu, seorang calon pengantin laki-laki dan seorang calon pengantin perempuan yang akan melangsungkan pernikahan harus mencapai usia akil baligh. Ketentuan Fiqih terhadap perkawinan anak diperkenankan apabila anak telah mencapai usia akil baligh dengan usia 15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Sementara ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perkawinan anak tidak diperkenankan apabila tidak mencapai usia 19 tahun untuk anak laki-laki dan tidak mencapai usia 16 tahun untuk anak perempuan.

Ketentuan Fiqih terhadap perkawinan anak diperkenankan apabila anak telah mencapai usia akil baligh dengan usia 15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.Ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perkawinan anak tidak diperkenankan apabila tidak mencapai usia 19 tahun untuk anak laki-laki dan tidak mencapai usia 16 tahun untuk anak perempuan.Komparasi ketentuan Fiqih Imam Syafii dan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perkawinan anak.Imam Syafii memperkenankan menikahkan anak apabila sudah mencapai usia akil baligh atau berusia 15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.Sedangkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memperkenankan menikahkan anak laki-laki apabila masih belum mencapai usia 19 tahun dan anak perempuan apabila masih belum mencapai usia 16 tahun.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif yang lebih mendalam mengenai perbedaan persyaratan usia perkawinan antara Fiqih Imam Syafii dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan persyaratan usia perkawinan tersebut, seperti pengaruh budaya, sosial, dan agama. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak sosial dan kesehatan dari perkawinan anak, terutama pada perempuan, serta menganalisis efektivitas kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani masalah perkawinan anak. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah perkawinan anak di Indonesia.

Read online
File size231.38 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test