STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerPerkawinan merupakan bagian dari sunnatullah yang berlaku secara umum pada makhluk Allah yang berlainan jenis, termasuk pada manusia. Allah Swt menciptakan semua makhluk di dunia ini, termasuk manusia, untuk hidup berpasang-pasangan antara yang satu dengan lainnya, yakni antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Agar pelaksanaan pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dianggap sah menurut ketentuan hukum agama Islam, maka harus memenuhi rukun-rukun pernikahan, seperti adanya wali dari pihak calon pengantin wanita, adanya dua orang saksi, sighat akad nikah, yaitu ijab kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki. Di samping itu, seorang calon pengantin laki-laki dan seorang calon pengantin perempuan yang akan melangsungkan pernikahan harus mencapai usia akil baligh. Ketentuan Fiqih terhadap perkawinan anak diperkenankan apabila anak telah mencapai usia akil baligh dengan usia 15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Sementara ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perkawinan anak tidak diperkenankan apabila tidak mencapai usia 19 tahun untuk anak laki-laki dan tidak mencapai usia 16 tahun untuk anak perempuan.
Ketentuan Fiqih terhadap perkawinan anak diperkenankan apabila anak telah mencapai usia akil baligh dengan usia 15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.Ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perkawinan anak tidak diperkenankan apabila tidak mencapai usia 19 tahun untuk anak laki-laki dan tidak mencapai usia 16 tahun untuk anak perempuan.Komparasi ketentuan Fiqih Imam Syafii dan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perkawinan anak.Imam Syafii memperkenankan menikahkan anak apabila sudah mencapai usia akil baligh atau berusia 15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.Sedangkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memperkenankan menikahkan anak laki-laki apabila masih belum mencapai usia 19 tahun dan anak perempuan apabila masih belum mencapai usia 16 tahun.
Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif yang lebih mendalam mengenai perbedaan persyaratan usia perkawinan antara Fiqih Imam Syafii dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan persyaratan usia perkawinan tersebut, seperti pengaruh budaya, sosial, dan agama. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak sosial dan kesehatan dari perkawinan anak, terutama pada perempuan, serta menganalisis efektivitas kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani masalah perkawinan anak. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah perkawinan anak di Indonesia.
| File size | 231.38 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
UNUUNU Ketiadaan aturan pelaksana terkait investasi hijau melanggengkan persoalan, seperti ketimpangan nilai investasi hijau antar wilayah dan dominasi investasiKetiadaan aturan pelaksana terkait investasi hijau melanggengkan persoalan, seperti ketimpangan nilai investasi hijau antar wilayah dan dominasi investasi
PENERBITGOODWOODPENERBITGOODWOOD Perbaikan diperlukan melalui diseminasi regulasi mutasi secara sistematis, analisis jabatan dan beban kerja yang komprehensif, pembentukan prosedur operasionalPerbaikan diperlukan melalui diseminasi regulasi mutasi secara sistematis, analisis jabatan dan beban kerja yang komprehensif, pembentukan prosedur operasional
IAIN CURUPIAIN CURUP Oleh karena itu, diperlukan transformasi struktural, prosedural, dan budaya untuk memastikan hukum benar-benar melindungi martabat, keturunan, dan kesejahteraanOleh karena itu, diperlukan transformasi struktural, prosedural, dan budaya untuk memastikan hukum benar-benar melindungi martabat, keturunan, dan kesejahteraan
PENERBITGOODWOODPENERBITGOODWOOD Teknik pengambilan sampel purposif digunakan untuk memilih 52 responden yang memahami perencanaan dan implementasi dana kampung. Hasil/temuan: Temuan menunjukkanTeknik pengambilan sampel purposif digunakan untuk memilih 52 responden yang memahami perencanaan dan implementasi dana kampung. Hasil/temuan: Temuan menunjukkan
PENERBITGOODWOODPENERBITGOODWOOD Akuntabilitas telah diterapkan melalui berbagai tahapan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, meskipun masih ada hambatan seperti keterlambatanAkuntabilitas telah diterapkan melalui berbagai tahapan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, meskipun masih ada hambatan seperti keterlambatan
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM Untuk mengetahui kearipan local dengan pemerintah daerah dalam menanggulangi pernikahan anak. 3. Untuk menganalisis kendala yang dihadapi dalam menanggulangiUntuk mengetahui kearipan local dengan pemerintah daerah dalam menanggulangi pernikahan anak. 3. Untuk menganalisis kendala yang dihadapi dalam menanggulangi
IAINPTKIAINPTK Apakah perkawinan anak di Brebes merupakan budaya generik (asli) dari para pendahulunya atau budaya tersebut merupakan bentuk dari apropriasi budaya (pelanggenganApakah perkawinan anak di Brebes merupakan budaya generik (asli) dari para pendahulunya atau budaya tersebut merupakan bentuk dari apropriasi budaya (pelanggengan
UNSUNS Namun, kenyataannya menunjukkan sebaliknya, karena anak-anak sering menjadi korban eksploitasi. Salah satu bentuk eksploitasi anak yang paling buruk adalahNamun, kenyataannya menunjukkan sebaliknya, karena anak-anak sering menjadi korban eksploitasi. Salah satu bentuk eksploitasi anak yang paling buruk adalah
Useful /
ISHAISHA Halal tourism, catering to the needs and preferences of Muslim travelers, has emerged as a significant market segment in the global tourism industry. ThisHalal tourism, catering to the needs and preferences of Muslim travelers, has emerged as a significant market segment in the global tourism industry. This
UNSUNS Keberadaan perbankan syariah diikuti oleh kebijakan hukum yang bertujuan mendukung perkembangan sektor bisnis, termasuk peraturan mengenai Dewan PengawasKeberadaan perbankan syariah diikuti oleh kebijakan hukum yang bertujuan mendukung perkembangan sektor bisnis, termasuk peraturan mengenai Dewan Pengawas
UPGRISUPGRIS Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi ancaman keselamatan pasien dan implikasinya terhadap kompetensi perawat di ruang rawat inap. Metode: DesainPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi ancaman keselamatan pasien dan implikasinya terhadap kompetensi perawat di ruang rawat inap. Metode: Desain
UPGRISUPGRIS Melalui pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap 30 responden, hasil menunjukkan bahwa media sosial memberikan dampak signifikanMelalui pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap 30 responden, hasil menunjukkan bahwa media sosial memberikan dampak signifikan