UNUUNU

Indonesian Journal of Sharia and LawIndonesian Journal of Sharia and Law

Arah perkembangan penyelenggaraan investasi yang condong ke arah investasi cokelat (brown investment) harus ditekan oleh adanya penyelenggaraan investasi berwawasan lingkungan yang kemudian disebut sebagai investasi hijau (green investment). Investasi hijau merupakan konsep investasi yang tidak hanya berfokus pada pencapaian keuntungan sebesar-besarnya saja, namun juga berkomitmen untuk menjaga kelestarian dari lingkungan hidup agar aspek keberlanjutannya dapat terpenuhi. Secara normatif, amanat pelaksanaan investasi hijau telah disebutkan dalam beberapa produk hukum, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Namun, permasalahan terjadi ketika amanat perihal investasi hijau tersebut tidak ditindaklanjuti oleh suatu peraturan pelaksana (secondary legislation) sehingga terjadinya kekosongan hukum. Ketiadaan peraturan pelaksana tersebut melanggengkan beberapa permasalahan, seperti ketidakmerataan pelaksanaan investasi hijau dan masih dominannya pelaksanaan investasi cokelat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sebagai novelti, Penulis menggagas Green Investment Acceleration Concept (GIAC) dalam rangka menciptakan iklim investasi berwawasan lingkungan yang terdiri atas dua aspek, yaitu pembentukan Sistem Asesmen Investasi Hijau dan pembentukan Komisi Penilai Investasi Hijau.

Akselerasi pelaksanaan investasi hijau sebagai bentuk investasi berwawasan lingkungan harus disertai oleh progresifitas produk hukumnya.Ketiadaan aturan pelaksana terkait investasi hijau melanggengkan persoalan, seperti ketimpangan nilai investasi hijau antar wilayah dan dominasi investasi cokelat.GIAC diimplementasikan melalui Sistem Asesmen Investasi Hijau dan Komisi Penilai Investasi Hijau untuk menciptakan iklim investasi berkelanjutan.

Penelitian lanjutan dapat menjelajahi dampak penerapan Sistem Asesmen Investasi Hijau di berbagai daerah dengan pendekatan perbandingan untuk memastikan kesesuaian model GIAC dengan konteks lokal. Selain itu, evaluasi kuantitatif terhadap efektivitas mekanisme pengawasan berbasis risiko dalam mengurangi praktik greenwashing diperlukan untuk memperkuat kerangka regulasi. Studi tentang integrasi instrumen ekonomi hijau dalam kerangka hukum sumber daya alam lokal dapat menghasilkan rekomendasi adaptasi model GIAC untuk sektor pertambangan dan perkebunan.

  1. #ekonomi hijau#ekonomi hijau
  2. #ekonomi hijau#ekonomi hijau
Read online
File size763.62 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test