STT TAWANGMANGUSTT TAWANGMANGU

FIDEIFIDEI

Pendeta memiliki otoritas signifikan dalam mengarahkan perilaku jemaat melalui mekanisme seperti khotbah, pengakuan dosa, dan konseling pastoral. Kekuasaan ini diperkuat oleh hukum siasat gereja yang mengatur perilaku dan menetapkan norma doktrinal. Penelitian ini mengkaji relasi kekuasaan pendeta dalam konteks hukum gereja melalui pendekatan teori kekuasaan Michel Foucault. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Penelitian ini mengeksplorasi teknologi kekuasaan yang dijalankan secara disipliner dan normatif, serta potensi resistensi jemaat sebagai bentuk negosiasi terhadap kekuasaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan pendeta dipertahankan melalui mekanisme pengawasan, normalisasi, dan regulasi, yang secara bersamaan membentuk identitas spiritual jemaat. Meski demikian, ruang resistensi tetap ada melalui interpretasi teologis alternatif atau gerakan reformasi jemaat. Temuan ini mengungkap bahwa hukum siasat gereja tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana refleksi dan transformasi spiritual. Penelitian ini memberikan wawasan baru tentang dinamika kekuasaan dalam institusi keagamaan dan relevansinya bagi pengembangan praktik pastoral yang lebih inklusif dan dialogis.

Penelitian ini menunjukkan bahwa kekuasaan pendeta dalam hukum siasat gereja merupakan fenomena yang kompleks dan terstruktur, di mana kekuasaan tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian, tetapi juga sebagai sarana pembentukan identitas spiritual jemaat.Melalui pendekatan teori kekuasaan Michel Foucault, penelitian ini mengungkap bahwa pendeta mengarahkan perilaku jemaat melalui mekanisme disipliner seperti khotbah, pengakuan dosa, dan konseling pastoral, yang semuanya diperkuat oleh hukum siasat gereja sebagai kerangka hukum yang menetapkan norma dan doktrin gerejawi.Hukum ini tidak hanya melestarikan otoritas pendeta, tetapi juga menciptakan ruang bagi resistensi jemaat sebagai bentuk negosiasi kekuasaan.Dengan demikian, kekuasaan pendeta dalam gereja dapat dipahami sebagai panggilan spiritual yang dijalankan dalam jaringan relasi kekuasaan yang dinamis, di mana hukum gereja berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara otoritas dan ruang dialog bagi perubahan.

Berdasarkan hasil penelitian ini, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan studi lebih mendalam tentang bagaimana hukum siasat gereja diterapkan dan diinterpretasikan oleh pendeta dalam berbagai denominasi gereja di Indonesia, serta bagaimana hal ini mempengaruhi dinamika kekuasaan dan resistensi dalam komunitas keagamaan. Kedua, penelitian dapat fokus pada peran hukum siasat gereja dalam membentuk identitas spiritual jemaat, termasuk bagaimana hukum ini mempengaruhi interpretasi teologis dan praktik keagamaan individu. Ketiga, studi komparatif tentang penerapan hukum siasat gereja di berbagai negara dan budaya dapat memberikan wawasan tentang bagaimana konteks sosial dan budaya mempengaruhi dinamika kekuasaan dalam institusi keagamaan.

  1. Pendeta, Kekuasaan, dan Hukum Siasat Gereja: Pendekatan Foucaultian terhadap Analisis Kekuasaan dalam... stt-tawangmangu.ac.id/e-journal/index.php/fidei/article/view/572Pendeta Kekuasaan dan Hukum Siasat Gereja Pendekatan Foucaultian terhadap Analisis Kekuasaan dalam stt tawangmangu ac e journal index php fidei article view 572
Read online
File size237.65 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test