UIN ANTASARIUIN ANTASARI

Syariah: Jurnal Hukum dan PemikiranSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran

Kontrak penjualan adalah yang paling penting dalam hukum Islam. Tulisan ini mencoba mengidentifikasi isu hukum yang timbul akibat penerapan CISG sebagai instrumen dalam kontrak perdagangan internasional dalam kerangka hukum syariah. Terdapat urgensi untuk melihat norma hukum penjualan dalam CISG karena potensi penerapan CISG dalam lalu lintas perdagangan internasional sangat besar dan upaya harmonisasi antara CISG dan hukum syariah. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perbandingan hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi norma-norma hukum yang terdapat dalam CISG dan hukum syariah yang bersifat normatif-preskriptif dan kemudian mencari upaya harmonisasinya dengan sudut pandang hermeneutika hukum dan perbandingan hukum. Temuan dari penelitian ini adalah adanya sejumlah isu hukum dalam CISG yang perlu dilakukan upaya harmonisasi dalam kerangka hukum syariah dimana ada 4 (empat) Isu hukum yang muncul yaitu: pertama: keabsahan kontrak, kedua: keberadaan objek (benda), ketiga: ketidakpastian harga; keempat: kontrak yang melibatkan pihak ketiga. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi sebagai dasar pertimbangan perlunya dilakukan upaya pembaruan hukum kontrak nasional melalui perumusan Undang-undang Perdagangan internasional dengan mengakomodir hukum syariah.

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif atau literatur, yang dikenal sebagai penelitian doktrinal, alih-alih penelitian empiris atau non-doktrinal.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum perbandingan.Penelitian ini mengidentifikasi norma-norma hukum CISG dan hukum syariah tentang pembelian dan penjualan.Metode penelitian normatif bertujuan untuk menyelesaikan masalah klinis dan mengeksplorasi prinsip-prinsip hukum dan doktrin.Penelitian hukum didasarkan pada hukum perbandingan dengan mengidentifikasi norma-norma hukum dalam CISG dan hukum syariah normatif-preskriptif, kemudian mencari upaya harmonisasi.Aspek normatif-preskriptif ini dalam konteks pengembangan ilmu hukum diperlukan untuk menemukan aturan hukum yang menjadi dasar formulasi regulasi lebih lanjut, dalam hal ini terkait dengan hukum nasional.Kebutuhan untuk menemukan aturan hukum dipahami berdasarkan pandangan hermeneutika hukum dan hukum perbandingan.Pandangan hermeneutika adalah metode memahami teks normatif melalui interpretasi dan pemahaman yang diarahkan pada identifikasi apa yang terjadi pada norma-norma hukum yang terkandung dalam CISG dan hukum syariah.Sementara itu, perspektif hukum perbandingan diarahkan pada perbandingan masalah hukum antara norma-norma hukum dalam CISG dan hukum syariah terkait kontrak penjualan.Untuk rekomendasi, masih diperlukan studi lebih lanjut, khususnya norma-norma hukum perdagangan internasional lainnya yang terkait dengan norma-norma hukum syariah.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi lebih mendalam tentang norma-norma hukum perdagangan internasional lainnya yang terkait dengan norma-norma hukum syariah. Selain itu, perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang implikasi harmonisasi antara CISG dan hukum syariah dalam konteks kontrak penjualan. Penelitian ini dapat fokus pada aspek-aspek tertentu seperti keabsahan kontrak, keberadaan objek, ketidakpastian harga, dan kontrak yang melibatkan pihak ketiga. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih spesifik dan komprehensif dalam upaya harmonisasi hukum kontrak internasional dalam kerangka hukum syariah.

  1. Contestation of Customary Law and Islamic Law in Inheritance Distribution: A Sociology of Islamic Law... doi.org/10.21580/ahkam.2024.34.2.20843Contestation of Customary Law and Islamic Law in Inheritance Distribution A Sociology of Islamic Law doi 10 21580 ahkam 2024 34 2 20843
Read online
File size1.03 MB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test