AKABAAKABA

Jurnal Analisis HukumJurnal Analisis Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur perbuatan pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait pemberian kuota impor gula kristal pada tahun 2015–2016. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis kualitatif, penelitian ini menelaah aspek hukum dari kebijakan impor gula yang diduga menyimpang dari prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta menimbulkan kerugian negara. Fokus utama terletak pada pembuktian adanya penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini juga mempertimbangkan asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai landasan evaluasi tindakan administratif yang berpotensi menjadi perbuatan pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembuktian niat jahat (mens rea) dan hubungan kausalitas dengan kerugian negara menjadi elemen krusial dalam mengklasifikasikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini memberikan kontribusi akademik dalam memperjelas batas antara kesalahan kebijakan dan perbuatan pidana dalam konteks pertanggungjawaban pejabat publik.

Analisis unsur perbuatan pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong menekankan pentingnya penelusuran dasar hukum kewenangannya serta batas-batasnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Penilaian atas tindakan yang dituduhkan harus mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas legalitas dan larangan bertindak sewenang-wenang.Kajian terhadap kemungkinan bentuk penyalahgunaan wewenang seperti ultra vires, detournement de pouvoir, atau willekeur menjadi tahap awal yang penting sebelum menilai keterpenuhan unsur pidana.Namun, pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang saja tidak cukup untuk mengklasifikasikan perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.Diperlukan pembuktian adanya mens rea, yakni niat jahat untuk menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum.Selain itu, harus dibuktikan adanya hubungan kausal langsung antara tindakan tersebut dengan kerugian nyata terhadap keuangan atau perekonomian negara.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak perjanjian perdagangan internasional seperti GATT terhadap kebijakan impor gula di Indonesia, khususnya bagaimana ketentuan internasional memengaruhi tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu, studi tentang perbandingan kasus korupsi impor gula antara periode sebelum dan sesudah penerapan undang-undang anti-korupsi dapat memberikan wawasan baru tentang efektivitas regulasi hukum. Terakhir, penelitian tentang peran masyarakat sipil dan transparansi dalam pencegahan korupsi di sektor perdagangan bisa menjadi arah studi yang relevan, dengan fokus pada bagaimana partisipasi publik dapat meningkatkan akuntabilitas pejabat.

  1. Framing Analysis of News Reporting on Sugar Commodity Corruption Case by Kompas.com | Semantik: Journal... doi.org/10.31958/semantik.v3i1.15621Framing Analysis of News Reporting on Sugar Commodity Corruption Case by Kompas Semantik Journal doi 10 31958 semantik v3i1 15621
  2. Analisis Unsur Perbuatan Pidana Dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih... doi.org/10.38043/jah.v8i2.7028Analisis Unsur Perbuatan Pidana Dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih doi 10 38043 jah v8i2 7028
Read online
File size298.78 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test