UNISLAUNISLA

AkademikaAkademika

Transisi menuju ekonomi jasa yang terglobalisasi telah menyingkap kesenjangan konseptual krusial dalam filantropi Islam klasik, yang secara historis berfokus pada kekayaan agraris dan komoditas fisik. Artikel ini menyelidiki dekonstruksi metodologi istinbat (deduksi hukum) Yusuf al-Qardawi mengenai zakat profesi dan institusionalisasinya dalam lanskap hukum Indonesia. Secara spesifik, penelitian ini membahas tiga dimensi analitis krusial: (1) rekonseptualisasi yurispudensial pendapatan profesi sebagai aset produktif modern dalam kerangka Maqasid al-Sharia; (2) proses transplantasi hukum ide-ide reformis ini ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011; dan (3) lintasan sosio-legal pergeseran dari filantropi berbasis komoditas menjadi berbasis modal manusia. Menggunakan pendekatan sosio-legal dan hermeneutika tekstual, studi ini mendekonstruksi jembatan logis dalam Fiqh al-Zakah al-Qardawi, mengidentifikasi kekayaan yang berkembang (al-nama) sebagai sebab efektif (illat) yang menyamakan kerja intelektual dengan aset emas dan perak klasik. Temuan menunjukkan bahwa metodologi ini telah berhasil diinstitusionalisasikan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23/2011, memberikan kepastian hukum definitif bagi negara untuk mengelola zakat dari jasa profesi modern. Penelitian ini berpendapat bahwa fleksibilitas metodologis semacam itu sangat penting untuk mencapai keadilan distributif (al-adalah al-tawziiyyah) dan mengoreksi bias agraris historis dalam beban filantropi. Pada akhirnya, studi ini menunjukkan bahwa lintasan keadilan sosial dalam filantropi Indonesia semakin dibentuk oleh sintesis yurisprudensi reformis dan hukum perundang-undangan negara.

Studi ini menyimpulkan bahwa metodologi istinbat reformis Yusuf al-Qardawi, melalui penerapan qiyas dan identifikasi kekayaan yang berkembang (al-nama) sebagai illat, telah berhasil memodernisasi filantropi Islam dengan menyamakan pendapatan profesi dengan kategori emas dan perak klasik.Institusionalisasi logika ini dalam Pasal 4 Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Indonesia menandai pergeseran paradigma hukum nasional yang krusial, memberikan kepastian hukum bagi profesional berpenghasilan tinggi sekaligus mengoreksi bias sosio-ekonomi yang menempatkan beban filantropi secara tidak proporsional pada sektor pertanian tradisional.Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan baru dari ekonomi digital, ekonomi gig, dan aset virtual yang memerlukan investigasi lanjutan tentang bagaimana prinsip al-nama dapat diadaptasi untuk memastikan keberlanjutan keadilan sosial dalam konteks kekayaan yang terus berevolusi.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan simpulan, serta mempertimbangkan keterbatasan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat memperkaya pemahaman kita tentang filantropi Islam modern. Pertama, perlu dilakukan studi empiris yang lebih mendalam mengenai efektivitas penyaluran zakat profesi dalam mengurangi kesenjangan ekonomi antara masyarakat miskin perkotaan modern dengan masyarakat agraris tradisional. Penelitian ini dapat mengukur dampak riil zakat profesi terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik dari berbagai latar belakang, sekaligus mengevaluasi apakah tujuan keadilan distributif (al-adalah al-tawziiyyah) benar-benar tercapai secara merata. Kedua, seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital, muncul kebutuhan mendesak untuk mengembangkan model operasional yang konkret bagi lembaga amil zakat (BAZNAS dan LAZ) dalam mengidentifikasi, menghitung, dan mengelola zakat dari aset-aset digital yang kompleks, seperti pendapatan dari ekonomi gig, mata uang kripto, dan NFT. Ini termasuk merancang mekanisme pengumpulan yang adaptif terhadap sifat volatil dan terdesentralisasi dari penghasilan digital, serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Ketiga, mengingat adanya penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi, riset lanjutan dapat menggali persepsi dan faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan muzakki dari kalangan profesional digital (misalnya, influencer atau pedagang kripto) terhadap pembayaran zakat melalui saluran institusional. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan teknologi dalam pengelolaan zakat dapat memulihkan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat, mendorong partisipasi aktif mereka dalam sistem filantropi formal.

  1. Islamic Corporate Philanthropy in Islamic Banking: Implementation of Zakat Regulation and Sharia Compliance in Indonesia... doi.org/10.21154/justicia.v22i1.10397Islamic Corporate Philanthropy in Islamic Banking Implementation of Zakat Regulation and Sharia ComplianceAinAIndonesia doi 10 21154 justicia v22i1 10397
  2. METODOLOGI FIQH SOSIAL M.A. SAHAL MAHFUDH | El-Mashlahah. metodologi fiqh sosial sahal mahfudh el mashlahah... doi.org/10.23971/el-mas.v7i2.1428METODOLOGI FIQH SOSIAL M A SAHAL MAHFUDH El Mashlahah metodologi fiqh sosial sahal mahfudh el mashlahah doi 10 23971 el mas v7i2 1428
Read online
File size388.79 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test