EASTASOUTH INSTITUTEEASTASOUTH INSTITUTE

Sanskara Hukum dan HAMSanskara Hukum dan HAM

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah dasar-dasar filosofis yang melatarbelakangi kriminalisasi pernikahan kedua dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta mengulasnya dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif (comparative approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi dalam Pasal 402 didasarkan pada nilai perlindungan terhadap perempuan, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak perempuan dan anak. Pemidanaan dipandang sebagai penerapan prinsip ultimum remedium untuk menjaga ketertiban hukum perkawinan, bukan sebagai larangan mutlak terhadap poligami. Dalam perspektif hukum pidana Islam, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan syariat karena poligami tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi pidana terhadap pelanggaran prosedur poligami dapat dikategorikan sebagai jarimah tazir yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan, khususnya perlindungan keturunan (hifz al-nasl). Dengan demikian, Pasal 402 memiliki landasan filosofis yang selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional dan prinsip-prinsip hukum pidana Islam.

Pasal 402 KUHP mengkriminalisasi pernikahan kedua yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, bertujuan melindungi keadilan, kepastian hukum, dan hak pihak yang dirugikan, selaras dengan teori hukum dan nilai Pancasila.Ketentuan ini dipahami sebagai upaya menjaga tertib administrasi perkawinan dan perlindungan keluarga, bukan pelarangan mutlak terhadap poligami yang sesuai aturan.Dari perspektif hukum pidana Islam, Pasal 402 dapat dibenarkan sebagai jarimah tazir untuk mencegah kemudaratan dan memastikan keadilan, sejalan dengan prinsip kemaslahatan dan perlindungan hak dalam syariat Islam.

Penelitian ini secara mendalam telah mengupas landasan filosofis di balik kriminalisasi pernikahan kedua dalam Pasal 402 KUHP, namun fokusnya yang terbatas membuka ruang bagi eksplorasi lebih lanjut untuk pemahaman yang komprehensif. Oleh karena itu, penelitian lanjutan dapat diarahkan pada tiga area penting. Pertama, bagaimana implementasi Pasal 402 ini sebenarnya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang rentan? Pertanyaan ini mendalam karena memerlukan kajian empiris untuk melihat apakah pasal ini benar-benar efektif mencegah praktik poligami tidak resmi atau justru menimbulkan konsekuensi sosial yang tidak diinginkan, seperti mendorong nikah siri semakin tersembunyi dan mempersulit perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Memahami dinamika sosial ini akan memberikan gambaran nyata tentang relevansi hukum dengan realitas di lapangan. Kedua, kajian yang lebih fokus pada aspek yuridis dari Pasal 402 juga sangat dibutuhkan. Bagaimana konsistensi penerapan pasal ini dengan prinsip-prinsip hukum perkawinan dan hukum acara pidana di Indonesia? Penting untuk menganalisis secara spesifik bagaimana aparat penegak hukum dan pengadilan menafsirkan unsur-unsur delik, terutama frasa mengetahui dan halangan yang sah, serta bagaimana pasal ini berinteraksi dengan regulasi lain yang mengatur status perkawinan dan hak-hak keluarga. Penelitian ini dapat mengidentifikasi potensi inkonsistensi atau kebutuhan akan panduan implementasi yang lebih jelas. Ketiga, untuk memperkaya wacana hukum nasional, akan sangat bermanfaat jika ada studi perbandingan mendalam mengenai kebijakan kriminalisasi poligami di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda, baik negara sekuler maupun negara dengan mayoritas Muslim yang memiliki pendekatan hukum keluarga yang bervariasi. Perbandingan ini dapat mengkaji efektivitas model sanksi pidana atau alternatif non-pidana dalam menangani praktik pernikahan ganda, serta pelajaran apa yang bisa diambil untuk penyempurnaan kebijakan di Indonesia dalam menyeimbangkan antara nilai agama, hak asasi manusia, dan ketertiban hukum. Dengan demikian, penelitian-penelitian ini akan melengkapi perspektif filosofis yang sudah ada, menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih matang dan berbasis bukti.

  1. Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan | Halu Oleo Law Review. teori pemidanaan halu oleo law review... doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4Perkembangan Teori teori Tujuan Pemidanaan Halu Oleo Law Review teori pemidanaan halu oleo law review doi 10 33561 holrev v6i2 4
  2. Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023 | AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial... ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2815Tinjauan Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Baru 2023 AL MANHAJ Jurnal Hukum dan Pranata Sosial ejournal insuriponorogo ac index php almanhaj article view 2815
  3. Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum. teori aliran positivisme kritik kritiknya asy syir jurnal ilmu syari... doi.org/10.14421/ajish.v42i2.115Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum teori aliran positivisme kritik kritiknya asy syir jurnal ilmu syari doi 10 14421 ajish v42i2 115
Read online
File size517.28 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test