UNMUSUNMUS

Musamus Law ReviewMusamus Law Review

Burnout pada perawat merupakan masalah kesehatan mental yang disebabkan oleh stres kerja kronis yang memengaruhi kesejahteraan perawat, kualitas layanan kesehatan, dan keselamatan pasien. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, undang-undang ini tidak secara eksplisit mengatur burnout sebagai risiko psikososial. Studi ini bertujuan menganalisis kerangka hukum perlindungan kesehatan mental perawat, mengeksplorasi burnout sebagai isu hukum kesehatan, dan merumuskan strategi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perawat yang mengalami burnout. Studi ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statutory, konseptual, dan komparatif. Data dikumpulkan melalui tinjauan peraturan perundang-undangan, dokumen pemerintah, panduan WHO dan ILO, serta publikasi ilmiah. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan analisis konten. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan hukum kesehatan mental perawat di Indonesia masih bersifat umum dan tidak secara spesifik mengatur pencegahan atau manajemen burnout. Burnout memiliki implikasi hukum signifikan karena dapat mengurangi kualitas layanan kesehatan, meningkatkan risiko kesalahan medis, dan mengancam keselamatan pasien. Memperkuat regulasi tentang manajemen risiko psikososial, pengelolaan beban kerja, layanan kesehatan mental, dan skrining psikologis diperlukan. Burnout adalah isu hukum kesehatan yang memerlukan regulasi hukum yang lebih kuat untuk melindungi perawat dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Burnout pada perawat merupakan isu multidimensi yang memengaruhi kesehatan mental tenaga kesehatan, kualitas layanan kesehatan, keselamatan pasien, dan efektivitas sistem kesehatan.Dari perspektif hukum kesehatan, burnout telah menjadi isu yang berkaitan dengan pemenuhan hak tenaga kesehatan untuk lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung secara psikososial.Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan dasar hukum untuk perlindungan tenaga kesehatan, ketentuan terkait perlindungan kesehatan mental, khususnya terhadap burnout, tetap bersifat umum dan tidak secara komprehensif mengatur pencegahan, deteksi dini, dukungan psikologis, atau mekanisme pemulihan.Temuan studi menunjukkan bahwa burnout pada perawat dipengaruhi oleh faktor organisasi seperti beban kerja berlebihan, kekurangan tenaga perawat, jam kerja yang panjang, konflik peran, dan dukungan organisasi yang tidak memadai.Hal ini menunjukkan bahwa burnout tidak boleh dianggap hanya sebagai tanggung jawab individu, tetapi sebagai konsekuensi dari kondisi kerja organisasi dan sistemik yang memerlukan intervensi regulasi dan kebijakan.Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi perawat tidak boleh terbatas pada penyelesaian sengketa setelah terjadi kerusakan (perlindungan hukum represif), tetapi juga harus menekankan perlindungan hukum preventif melalui pengelolaan risiko psikososial di tempat kerja.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengaruh manajemen beban kerja terhadap tingkat burnout perawat di berbagai rumah sakit. Selain itu, studi perbandingan antara kerangka hukum perlindungan kesehatan mental di Indonesia dengan negara lain dapat memberikan wawasan untuk penyempurnaan regulasi nasional. Terakhir, evaluasi efektivitas kebijakan yang sudah ada dalam menangani burnout perawat serta pengembangan mekanisme pelaporan burnout yang aman dan tanpa stigmatisasi perlu dilakukan. Ide-ide ini bertujuan mengembangkan pendekatan sistemik untuk mengatasi masalah burnout melalui regulasi yang lebih komprehensif dan berbasis bukti.

  1. Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Burnout pada Perawat di Rumah Sakit (Literature Review)... ejurnal.stikesdhb.ac.id/index.php/Jsm/article/view/409Faktor Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Burnout pada Perawat di Rumah Sakit Literature Review ejurnal stikesdhb ac index php Jsm article view 409
Read online
File size346.13 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test