UNMUSUNMUS

Musamus Law ReviewMusamus Law Review

Penanganan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan menimbulkan antinomi normatif antara hukuman minimum khusus yang diatur dalam Undang‑Undang Perlindungan Anak dengan batasan diversi yang ditetapkan dalam Undang‑Undang SPPA. Ketidakkonsistenan ini menghalangi penerapan diversi, sehingga mengarahkan pelaku anak ke proses peradilan formal yang bersifat retributif. Penelitian ini menganalisis konflik hukum tersebut dan merumuskan rekonstruksi kebijakan hukum pidana yang ideal berdasarkan prinsip kepentingan terbaik anak serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1/2023), dengan menekankan pendekatan kualitatif pada kriteria diversi, prioritas sanksi rehabilitatif, dan penerapan Dual Protection Model untuk melindungi korban sekaligus memastikan rehabilitasi, non‑stigmatisasi, dan kelanjutan pendidikan bagi pelaku anak.

Kebijakan hukum positif Indonesia terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan mengalami antinomi norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum, karena penerapan doktrin pemerkosaan statutory dan hukuman minimal lima tahun menutup akses diversi bagi pelaku anak. 1/2023) menggeser paradigma ke arah pendekatan yang menekankan keadaan pribadi pelaku (daderstrafrecht) dan keadilan restoratif, dengan memberikan prioritas pada sanksi non‑kustodial serta kemungkinan pengampunan hakim bila tindak pidana dilakukan secara konsensual antar remaja.Model Perlindungan Ganda (Dual Protection Model) menjadi kerangka yang menyeimbangkan pemulihan hak korban dan rehabilitasi serta pendidikan pelaku anak tanpa stigma negatif.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas Model Perlindungan Ganda dalam mengurangi tingkat residivisme pelaku anak melalui studi longitudinal yang melibatkan data kasus nyata di berbagai wilayah; selanjutnya, diperlukan analisis komparatif tentang penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak di provinsi‑provinsi dengan perbedaan budaya hukum, untuk menilai dampaknya terhadap proses penyembuhan korban dan reintegrasi sosial pelaku; terakhir, penting untuk meneliti faktor‑faktor yang memengaruhi penggunaan hak hakim dalam memberikan pengampunan (rechterlijk pardon) di bawah KUHP Baru, termasuk pertimbangan psikososial pelaku, sikap keluarga, dan persepsi masyarakat, guna menghasilkan pedoman praktik yang lebih transparan dan adil.

Read online
File size461.54 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test