UNARSUNARS
FENOMENAFENOMENAPenyelesaian sengketa ini dapat dilakukan atas inisiatif kementerian atau pengaduan masyarakat. Sengketa tanah dan konflik mafia tanah ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian dari Kasus Tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan petunjuk teknis pemberantasan dan pencegahan mafia tanah dalam menyelesaikan sengketa tanah dan konflik mafia tanah. Penyelesaian sengketa dan konflik yang menjadi kewenangan kementerian dilakukan setelah menerima laporan sengketa dan penyelesaian konflik. Masyarakat sebagai pemilik tanah melakukan tindakan preventif, misalnya memberikan surat kuasa, mempelajari terlebih dahulu surat kuasa yang dibuat, dan tidak mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain.
Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan sengketa dan konflik dengan menerbitkan keputusan terkait pembatalan hak atas tanah atau perubahan data sertifikat.Masyarakat sebagai pemilik tanah perlu melakukan upaya pencegahan seperti memberikan kuasa dengan hati-hati dan tidak mudah menyerahkan sertipikat kepada pihak lain.
Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 dalam menyelesaikan sengketa tanah, termasuk identifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada peran serta masyarakat dalam pencegahan konflik mafia tanah, termasuk peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah. Ketiga, studi komparatif mengenai sistem penyelesaian sengketa tanah di berbagai negara dapat memberikan wawasan baru dan alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan mafia tanah di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam sektor pertanahan, serta melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.
| File size | 263.49 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas produk pendidikan sehingga mencapai hasil yang sesuai dengan standar mutu. Indikator yang diharapkan dalamTujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas produk pendidikan sehingga mencapai hasil yang sesuai dengan standar mutu. Indikator yang diharapkan dalam
POLIMEDIAPOLIMEDIA 6 FM Jakarta. Penulis meneliti dengan observasi dan studi pustaka di V Radio Jakarta dengan tujuan mengetahui bagaimana proses pembuatan konten V Update.6 FM Jakarta. Penulis meneliti dengan observasi dan studi pustaka di V Radio Jakarta dengan tujuan mengetahui bagaimana proses pembuatan konten V Update.
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Kebiasaan buruk dengan membuang sampah sembarangan seakan sudah tak asing lagi, bahkan seakan sudah terbiasa. Masyarakat adalah kelompok manusia terbesarKebiasaan buruk dengan membuang sampah sembarangan seakan sudah tak asing lagi, bahkan seakan sudah terbiasa. Masyarakat adalah kelompok manusia terbesar
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Namun dalam pelaksanaannya baik pengawasan maupun supervisi masih mengalami kendala, yakni benturan perintah dan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki.Namun dalam pelaksanaannya baik pengawasan maupun supervisi masih mengalami kendala, yakni benturan perintah dan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki.
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan, maka yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah 10 keluarga Polri yang tinggal di asrama SPN Polda JawaSesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan, maka yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah 10 keluarga Polri yang tinggal di asrama SPN Polda Jawa
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengecekan data menggunakan triangulasi danTeknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengecekan data menggunakan triangulasi dan
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Namun dorongan dan kebutuhan dalam pelatihan masih sangat diperlukan oleh peserta pelatihan. (2) Hasil dari pelatihan kecakapan hidup masyarakat mampuNamun dorongan dan kebutuhan dalam pelatihan masih sangat diperlukan oleh peserta pelatihan. (2) Hasil dari pelatihan kecakapan hidup masyarakat mampu
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Dalam konteks ini kita membahas individu-individu yang sering disebut sebagai wakil masyarakat umum, seperti kepala rumah tangga, guru, imam masjid, orangDalam konteks ini kita membahas individu-individu yang sering disebut sebagai wakil masyarakat umum, seperti kepala rumah tangga, guru, imam masjid, orang
Useful /
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Pelaku pernikahan usia dini di desa Pengaringan pun tidak memiliki jaminan keuangan keluarga dan umumnya hanya bergantung pada asuransi kesehatan yangPelaku pernikahan usia dini di desa Pengaringan pun tidak memiliki jaminan keuangan keluarga dan umumnya hanya bergantung pada asuransi kesehatan yang
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang disampaikan sebelumnya, maka penelitian ini menyimpulkan bahwa Peranan Bantuan Sosial Program KeluargaBerdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang disampaikan sebelumnya, maka penelitian ini menyimpulkan bahwa Peranan Bantuan Sosial Program Keluarga
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Dengan mengoptimalisasi kegiatan masjid sebagai pusat pendidikan masyarakat, diharapkan peran masjid sebagai institusi sosial dapat membangun mental masyarakatDengan mengoptimalisasi kegiatan masjid sebagai pusat pendidikan masyarakat, diharapkan peran masjid sebagai institusi sosial dapat membangun mental masyarakat
UNARSUNARS Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomorMaka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor