UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Banyaknya kasus penipuan berkedok investasi yang menyasar para pengguna media sosial atau masyarakat digital, maka dari itu perlunya sebuah edukasi bagi masyarakat harus bertindak ketika menjadi korban investasi digital ilegal. Perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana investasi online menjadi dua macam yaitu; Perlindungan hukum preventif yaitu pihak dari kepolisian, otoritas jasa keuangan dan yayasan lembaga perlindungan konsumen lebih mengedepankan proses pencegahan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, yaitu dapat berbentuk penyuluhan hukum investasi bodong, dan perlindungan hukum represif yaitu dengan melakukan proses hukum acara pidana yang berlaku demi mewujudkan cita-cita hukum sendiri. Peraturan mengenai investasi online secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Faktor sarana dan fasilitas masih terdapat kekurangan dari segi sistem dan teknologi yang digunakan dalam mencari pelaku dan aliran dana berkenaan dengan investasi bodong, Faktor hukum karena sampai saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenai investasi online, Faktor aparat penegak hukum dilihat dari dua variable yaitu kualitatif masih sedikit sdm penegak hukum yang mengerti dalam bidang ITE dan kuantitatif jumlah aparat penegak hukum yang berkaitan dengan ITE jumlahnya belum sesuai dengan daftar susunan personel atau bisa di bilang masih kurang, Faktor budaya di dalam faktor ini masih banyak masyarakat yang ingin kaya dengan instan atau tamak tetapi tidak melihat resikonya tinggi.

Masyarakat yang menjadi korban investasi digital ilegal perlu untuk segera melapor kepada OJK melalui website resmi OJK supaya meminimalisir masyarakat yang lain menjadi korban dari platform investasi digital ilegal, setelah itu perlu untuk mengumpulkan bukti – bukti seperti bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, sebagai bahan pelaporan kepada pihak berwajib karena telah melakukan tindak pidana seperti yang telah di atur dalam Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Berdasarkan regulasi aturan yang ada, korban investasi digital dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada platform investasi digital, namun keberadaan pemilik platform dan lokasi perusahaan yang tidak dalam jangkauan Negara Indonesia menjadi kendala bagi para korban.Namun para korban bisa mengajukan Restitusi kepada negara melalui lembaga perlindungan konsumen atas aset aset yang telah disita oleh negara dari para afiliator yang tertangkap, namun hal ini juga terkendala oleh belum adanya kepastian hukum yang menegaskan tentang ganti rugi dalam bentuk restitusi untuk konsumen yang mengalami kerugian akibat transaksi elektronik.

Berdasarkan analisis terhadap paper ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menginvestigasi efektivitas program edukasi literasi keuangan dalam mencegah masyarakat menjadi korban investasi digital ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan tingkat pemahaman dan perilaku investasi antara kelompok yang telah mengikuti program edukasi dengan kelompok yang belum. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosio-ekonomi dan psikologis yang paling berpengaruh terhadap kerentanan seseorang terhadap penipuan investasi digital. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas berbagai model regulasi investasi online di berbagai negara, dengan fokus pada bagaimana regulasi tersebut dapat melindungi investor tanpa menghambat inovasi. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana mencegah dan mengatasi masalah investasi digital ilegal, serta bagaimana menciptakan ekosistem investasi online yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Read online
File size280.71 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test