MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Lahirnya Mediasi Penal Dilihat Dari Kuhp Dan Rancangan Kuhp Yang Terbaru dalam mendorong efektivitas penyelesaian perkara pidana. Spesifikasi penilitian dalam skripsi ini adalah penilitian bidang hukum yang berbentuk deskriptif, dengan mengambarkan secara terperinci tentang lahirnya mediasi penal dilihat dari kuhp dan rancangan kuhp yang terbaru. Dari latar belakang didapati hasil bahwa Mediasi penal yang telah dilakukan oleh Masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana dan adanya aspirasi dari masyarakat terhadap mekanisme peradilan yang diinginkan, serta adanya potensi untuk bisa diakomodasi secara yuridis yakni dalam KUHP dan KUHAP maka hal tersebut merupakan suatu kajian yang menarik untuk diteliti, ditambah dengan bagaimana pengakuan masyarakat adat dari sisi HAM dan Masyarakat Desa. Penulis mengharapkan Aturan-aturan mengenai mediasi penal itu sendiri harus dapat memenuhi rasa keadilan para pihak, terutama karena tidak semua kasus perlu diselesaikan sampai persidangan, untuk itu dibutuhkan kesadaran semua pihak yang terlibat.

Mediasi penal bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi saksi, korban, dan tersangka, memudahkan penyelesaian perkara pidana tanpa persidangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Kreasi hukum terulin dipergunakan melalui berbagai peraturan, termasuk Surat Edaran Kapolri, Peraturan Kejaksaan, dan UU Desa, sehingga memberikan ruang bagi penyelesaian alternatif.Oleh karena itu, mediasi penal menjadi komponen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mengakomodasi prinsip keadilan restoratif dan hukum adat.

Pertama, perlu dilakukan penelitian empiris yangಿಕೆമব profundamente mengenai dampak mediasi penal terhadap kecepatan penyelesaian perkara pidana ringan di desa. Penelitian ini bertujuan menilai apakah pendekatan mediasi dapat mempercepat proses pengadilan, mengurangi beban kerja aparat, dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap hasil keadilan特黄. Kedua, studi komparatif antara efektivitas mediasi penal di wilayah administratif kota dan di wilayah pedesaan dapat mengidentifikasi faktor kontekstual—seperti nilai budaya, kedekatan sosial, dan infrastruktur hukum—yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Hasil perbandingan ini diharapkan memberikan panduan bagi penyesuaian kebijakan daerah. Ketiga, evaluasi regulasi UU No. 6 Tahun 2014 dan peraturan daerah terkait mediasi penal diperlukan untuk mengkaji adanya kekosongan hukum atau hambatan birokratis yang menghalangi implementasi mediasi. Penelitian ini juga akan mengusulkan revisi kebijakan agar lebih selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan memenuhi kebutuhan masyarakat, peningkatan sinergi antara lembaga keadilan dan masyarakat.

Read online
File size268.05 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test