POLGANPOLGAN

Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)

Bisnis itu merupakan pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan dan memberikan manfaat satu sama lain. Namun, produsen (owner) dan konsumen harus memahami etika bisnis serta prinsip dalam berbisnis agar tidak menciderai satu sama lain. Saat ini banyak jasa memberikan kemudahan dalam pinjaman online tanpa memahami aturan OJK, sehingga permasalahan sering disalahkan pada satu pihak saja. Penelitian ini bertujuan memberikan penjelasan kepada produsen untuk melengkapi administrasinya secara formal maupun material, serta membantu konsumen memahami etika. Metode penelitian menggunakan metode hukum normatif dan hukum Islam untuk memahami konsep hukum Islam dan hukum positif dalam pemberian pinjaman online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produsen dan konsumen harus melengkapi persyaratan dan menjamin adanya legalitas agar permasalahan dapat diproses secara hukum.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dunia bisnis harus saling menguntungkan dan memberikan manfaat satu sama lain, serta produsen (owner) dalam memberikan pinjaman dana online harus memahami etika pinjaman online dalam berbisnis serta memahami akad dan perjanjian baik secara hukum Islam maupun hukum positif.Provider atau jasa penerima pinjaman tidak boleh memberikan bunga lebih dari 0,8 persen, dan denda keterlambatan harus sesuai dengan ketentuan pinjaman.Meskipun peraturan perbankan belum secara detail mengatur besaran denda yang diberikan kepada konsumen atau nasabah, kebutuhan akan kejelasan regulasi tetap penting.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana tingkat literasi keuangan konsumen memengaruhi kepatuhan terhadap persyaratan hukum dalam pinjaman online, dengan merumuskan pertanyaan: Sejauh mana tingkat literasi keuangan mempengaruhi kepatuhan konsumen terhadap regulasi OJK pada platform pinjaman online? Selain itu, perlu dilakukan analisis efektivitas langkah regulasi OJK dalam mengurangi praktik pinjaman online ilegal di berbagai wilayah, sehingga pertanyaan penelitian menjadi: Apakah kebijakan OJK efektif dalam menurunkan kasus pinjaman online ilegal di provinsi X dibandingkan provinsi Y? Selanjutnya, penelitian dapat mengeksplorasi integrasi prinsip keuangan Islam dengan teknologi fintech untuk menciptakan model pinjaman yang etis, berupa pertanyaan: Bagaimana penerapan prinsip keuangan Islam pada platform fintech dapat menghasilkan model pinjaman online yang lebih etis dan berkelanjutan?.

Read online
File size490.57 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test