STIAMISTIAMI

Neraca : Jurnal Akuntansi TerapanNeraca : Jurnal Akuntansi Terapan

Dalam bidang perpajakan, pemerintah memegang peran yang sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didongkrak secara terus-menerus untuk mampu memberikan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi pengaruh pelayanan fiskus, penerapan sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif eksplanatif. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner yang dibagikan kepada responden yang menjadi sampel penelitian, yaitu pelapor wajib pajak yang berjumlah 400 orang. Sampel diambil menggunakan teknik random sampling (acak). Teknik pengolahan data dilakukan melalui analisis regresi linier berganda. Hasil analisis statistik menunjukkan bahwa pelayanan fiskus, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang dapat dilihat dari nilai t hitung masing-masing variabel lebih besar daripada t tabel dan nilai signifikansi lebih kecil daripada 0,05. Besarnya pengaruh masing- masing variabel bebas terhadap kepatuhan wajib pajak, secara parsial yaitu pelayanan fiskus mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t-hitung sebesar 13,040 > t- tabel1,966, sanksi perpajakan mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t-hitung sebesar 2,620 > t-tabel 1,966, dan kesadadaran wajib pajak mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t-hitung sebesar 14,431 > t-tabel 1,966, sedangkan secara simultan pelayanan fiskus, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai Fhitung sebesar 1051,658 > F tabel sebesar 2,605. Koefisien determinasi Adjusted R² adalah sebesar 0,888, artinya 88,80 % variasi kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh pelayanan fiskus, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak.

Pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, dan kesadaran wajib pajak masing‑masing berpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sumatera Utara.Secara simultan ketiga variabel tersebut menjelaskan sebesar 88,8 % variasi kepatuhan wajib pajak.Faktor lain seperti persepsi dan pemahaman perpajakan masih menyumbang sisa variasi yang belum terjelaskan.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana penerapan teknologi digitalisasi layanan fiskus, seperti e‑filing dan portal pajak online, mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak di berbagai wilayah Indonesia, sehingga menjawab pertanyaan: Apakah digitalisasi layanan fiskus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibandingkan layanan konvensional? Selanjutnya, studi longitudinal dengan mengikuti sampel wajib pajak selama beberapa tahun dapat menguji dinamika pengaruh sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak seiring perubahan kebijakan fiskal, menjawab: Bagaimana evolusi kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh perubahan sanksi dan program edukasi dalam jangka panjang? Terakhir, penelitian komparatif antara sektor usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat mengidentifikasi perbedaan faktor motivasi kepatuhan, sehingga pertanyaan: Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak berbeda antar skala usaha, dan bagaimana kebijakan dapat disesuaikan? Selain itu, penelitian dapat memperluas sampel ke daerah dengan tingkat kepatuhan yang rendah untuk menguji generalisasi temuan, serta menilai peran faktor psikologis seperti persepsi keadilan pajak. Pendekatan campuran metode kuantitatif dan kualitatif juga dapat memberikan wawasan mendalam tentang persepsi wajib pajak terhadap sanksi dan layanan fiskus, sehingga memperkaya pemahaman tentang motivasi kepatuhan.

Read online
File size289.1 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test