STIH PMSTIH PM

JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Studi ini mengeksplorasi sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba melalui analisis komparatif antara KUH Perdata dan hukum Islam. Seiring berkembangnya sektor waralaba di Indonesia, regulasi yang adil mengenai pembagian keuntungan antara franchisor dan franchisee semakin penting. Studi ini menguji struktur hukum yang mengatur sistem bagi hasil, penerapan prinsip kebebasan kontrak, serta hambatan hukum dalam penerapannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan analisis regulasi, doktrin hukum, dan fatwa DSN-MUI terkait perjanjian waralaba. Temuan utama menunjukkan bahwa sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba berdasarkan KUH Perdata bergantung pada kriteria validitas kontrak, sementara hukum Islam menekankan keadilan, transparansi, dan penghindaran ketidakpastian (gharar). Terdapat tantangan hukum signifikan, termasuk kurangnya regulasi spesifik, ketidakseimbangan informasi, dan kekosongan hukum dalam penerapan fatwa DSN-MUI.

Perjanjian waralaba diatur oleh KUH Perdata dengan prinsip kebebasan kontrak, namun memiliki keterbatasan dalam menjamin keadilan substantif.Hukum Islam menawarkan pendekatan yang lebih adil melalui konsep musyarakah yang sesuai dengan model waralaba modern.Tantangan hukum seperti ketidakjelasan regulasi dan ketidakseimbangan informasi tetap menjadi isu penting yang perlu diatasi untuk meningkatkan keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan waralaba.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi perbandingan lebih mendalam antara regulasi KUH Perdata dan hukum Islam dalam sistem bagi hasil waralaba. Selain itu, studi tentang dampak fatwa DSN-MUI dalam penyelesaian sengketa waralaba dapat dikembangkan untuk memperkuat dasar hukum praktik bisnis syariah. Selanjutnya, penelitian tentang tantangan implementasi sistem bagi hasil dalam skala besar dapat memberikan wawasan baru untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam hubungan waralaba.

Read online
File size208.21 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test