STIH PMSTIH PM

JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Hukum adat telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Toraja Utara, dan keberadaannya dalam penyelesaian masalah sosial membuktikan peran strategisnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana masyarakat Toraja Utara memandang dan mengadaptasi hukum adat dalam konteks hukum nasional, terutama di tengah tantangan globalisasi dan perubahan sosial. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan penelitian eksplanatori, melibatkan tiga subjek yaitu pemimpin tradisional, pemimpin komunitas, dan pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi antara hukum adat dan hukum nasional di Toraja Utara merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang lebih komprehensif dan efektif bagi kebutuhan masyarakat. Dengan mengintegrasikan nilai lokal ke dalam kerangka hukum nasional, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang harmonis dan saling menghormati antara tradisi dan modernitas. Sinkronisasi tersebut juga dianggap penting untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam masyarakat.

Penelitian ini menemukan bahwa posisi hukum adat dalam komunitas Toraja telah berkembang lama dan berfungsi sebagai penyelesaian berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat Toraja Utara.Keberadaan hukum adat menjadi sumber nilai hukum nasional, karena mengandung nilai kebijaksanaan lokal yang tidak bertentangan dengan hukum nasional.Sinkronisasi antara hukum adat dan hukum nasional di Toraja Utara sangat penting untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan sosial.

Saran penelitian lanjutan pertama adalah mengkaji bagaimana pendidikan hukum yang mengintegrasikan nilai‑nilai hukum adat dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman generasi muda Toraja Utara terhadap proses sinkronisasi hukum. Kedua, diperlukan studi tentang dampak digitalisasi dokumentasi hukum adat, termasuk penggunaan platform daring, terhadap pelestarian nilai‑n nilai tradisional serta efektivitas implementasi hukum nasional. Ketiga, peneliti dapat melakukan perbandingan mekanisme sinkronisasi antara hukum adat Toraja dengan komunitas adat lain di Indonesia, guna mengidentifikasi praktik terbaik dan model kebijakan yang dapat diadaptasi secara lebih luas. Pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam, observasi partisipatif, serta analisis dokumen hukum akan memberikan gambaran komprehensif tentang dinamika interaksi antara hukum adat dan nasional. Hasil dari ketiga studi tersebut diharapkan dapat memperkuat kerangka kebijakan publik, mendukung keberlanjutan budaya, serta menyeimbangkan kepentingan tradisi dan modernitas dalam konteks hukum Indonesia.

Read online
File size557.48 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test