STIH PMSTIH PM

JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Penahanan (gijzeling) wajib pajak adalah tindakan administratif coercive yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Regulasi tentang yurisdiksi mutlak atas gugatan terkait pelaksanaan penahanan telah menimbulkan dualisme antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Pajak. Studi ini menganalisis regulasi yurisdiksi eksklusif atas gugatan terkait pelaksanaan penahanan wajib pajak, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan praktik yudisial. Metode yang digunakan adalah analisis hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan analitis, serta studi putusan pengadilan. Temuan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan normatif antara Pasal 34(3) UU PPSP yang merujuk pada Pengadilan Negeri, dan Pasal 31(2) serta Pasal 33 UU Pengadilan Pajak, serta Pasal 50 UU Peradilan Umum yang cenderung menempatkan sengketa terkait pelaksanaan penagihan pajak, termasuk penahanan, dalam yurisdiksi Pengadilan Pajak. Selain itu, ketidakkonsistenan dalam interpretasi yudisial juga tampak dalam praktik. Dengan menerapkan pendekatan ratio legis dan prinsip-prinsip lex posterior derogat legi priori, lex specialis derogat legi generali, dan lex specialis systematis, Pengadilan Pajak lebih tepat ditunjuk sebagai forum yang berwenang. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak wajib pajak.

Berdasarkan analisis normatif terhadap ketentuan perundang-undangan, praktik yudisial, dan pendekatan ratio legis serta prinsip-prinsip derogasi, dapat disimpulkan bahwa.Regulasi tentang yurisdiksi mutlak atas gugatan terkait pelaksanaan penahanan wajib pajak menunjukkan dualisme yurisdiksi mutlak antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Pajak.Pasal 34(3) UU PPSP memberikan yurisdiksi kepada Pengadilan Negeri, sedangkan Pasal 31(2) dalam konjungsi dengan Pasal 33 UU Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa sengketa terkait pelaksanaan penagihan pajak, termasuk penahanan, berada dalam yurisdiksi Pengadilan Pajak.Dengan sifat penahanan sebagai tindakan administratif pajak, dan penerapan prinsip-prinsip lex posterior derogat legi priori dan lex specialis derogat legi generali, Pengadilan Pajak adalah forum yang lebih tepat.Dualisme ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membatasi akses keadilan bagi wajib pajak.Dalam praktik, yurisdiksi mutlak atas pelaksanaan penahanan (gijzeling) masih menunjukkan ambiguitas normatif, yang menimbulkan dualisme yurisdiksi mutlak antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Pajak.Di satu sisi, beberapa putusan pengadilan menunjuk Pengadilan Negeri sebagai forum yang berwenang, berdasarkan bunyi Pasal 34(3) UU PPSP dan pendekatan ratio legis yang melihat penahanan sebagai bentuk pembatasan kebebasan individu.Namun, di sisi lain, melalui lensa prinsip-prinsip derogasi, termasuk prinsip Lex Posterior Derogat Legi Priori dan Lex Specialis Systematis, Pengadilan Pajak memiliki dasar argumentasi yang sama kuatnya, mengingat sengketa ini berasal dari rezim administrasi pajak dan karenanya bersifat formal, sehingga lebih tepat merujuk pada UU Pengadilan Pajak.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 juga merupakan tonggak penting dalam kemerdekaan Pengadilan Pajak dalam mengadili sengketa pajak, termasuk penahanan wajib pajak.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: 1. Mengkaji lebih lanjut implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 terhadap yurisdiksi Pengadilan Pajak dalam mengadili sengketa pajak, khususnya terkait penahanan wajib pajak. Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap struktur organisasi dan konsekuensi institusional Pengadilan Pajak, sehingga perlu diteliti lebih mendalam untuk memahami dampak jangka panjangnya terhadap sistem peradilan pajak. 2. Melakukan studi komparatif antara yurisdiksi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Pajak dalam mengadili sengketa penahanan wajib pajak, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepastian hukum, perlindungan hak-hak wajib pajak, dan efektivitas penegakan hukum. Studi komparatif ini dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang manfaat dan tantangan masing-masing yurisdiksi dalam menangani sengketa penahanan. 3. Meneliti lebih lanjut tentang prinsip-prinsip lex posterior derogat legi priori dan lex specialis derogat legi generali dalam konteks yurisdiksi mutlak atas sengketa penahanan wajib pajak. Analisis ini dapat membantu memahami bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam praktik yudisial dan dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak-hak wajib pajak.

Read online
File size445.06 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test