JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN

Jurnal Hukum dan PeradilanJurnal Hukum dan Peradilan

Di era modern ini, Kecerdasan Buatan (AI) telah meresap hampir ke setiap aspek kehidupan, menawarkan manfaat luar biasa bagi umat manusia. Namun, layaknya dua sisi mata uang, AI juga menghadirkan risiko serius, termasuk penggunaannya dalam tindakan kriminal. Sebagai contoh, senjata otonom mematikan bertenaga AI dapat memilih target dan membuat keputusan pembunuhan tanpa keterlibatan manusia. Demikian pula, mobil otonom dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Pertanyaan krusial muncul dalam kasus-kasus ini: Siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban? Apakah pengembang, pemilik, pengguna, pengawas, atau bahkan AI itu sendiri? Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban memerlukan dua elemen utama: actus reus (tindakan salah) dan mens rea (niat jahat). Namun, apakah mungkin bagi AI untuk memiliki niat jahat? Bisakah AI diperlakukan sebagai subjek hukum yang layak dihukum? Artikel ini secara kritis mengkaji dilema hukum tersebut dan menawarkan tiga model konseptual untuk memungkinkan pertanggungjawaban pidana AI. Selain itu, artikel ini menganalisis kemungkinan pengenaan sanksi, seperti penjara dan denda, pada entitas non-manusia, serta relevansi teori-teori hukuman dalam konteks AI. Analisis manfaat dan risiko penghukuman AI juga diuraikan secara komprehensif sebagai alternatif solusi lain.

Seiring dengan peningkatan kompleksitas, kemajuan, dan otonomi AI, membebankan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang didorong oleh AI kepada individu menjadi semakin tidak praktis karena kesulitan melacak hubungan sebab-akibat dan sifat kotak hitam algoritma AI.Solusi praktis saat ini melibatkan perluasan pertanggungjawaban perdata dan pidana bagi pengembang, pemilik, pengguna, atau pengawas yang lalai, disertai dengan reformasi hukum, perizinan ketat, dan registrasi AI untuk mencegah kejahatan serta menghambat pelanggaran tanpa menghambat inovasi.Meskipun demikian, persiapan kerangka hukum untuk AI yang mampu membuat keputusan moral independen, termasuk regulasi internasional untuk kendaraan otonom, senjata otonom, dan aktivitas darknet, tetap krusial.

Mengingat pesatnya perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) dan kompleksitas tantangan hukum yang ditimbulkannya, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat penting. Pertama, perlu adanya studi mendalam mengenai bagaimana konsep mens rea algoritmik dan actus reus komputasional dapat diwujudkan secara konkret dalam kerangka hukum pidana Indonesia. Penelitian ini dapat menginvestigasi bagaimana sistem AI dapat diuji atau diaudit untuk niat atau kelalaian yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bahkan jika mereka beroperasi dalam mode pembelajaran mandiri atau kotak hitam yang sulit dipahami manusia, sehingga mampu memberikan kejelasan dalam penentuan kesalahan tanpa melanggar prinsip dasar hukum pidana. Kedua, penting untuk melakukan analisis kelayakan komprehensif terhadap berbagai bentuk sanksi yang diusulkan untuk AI, seperti pembatasan fungsional, penghapusan data, bahkan kontribusi tenaga kerja dalam bentuk penyediaan kapasitas komputasi untuk kepentingan publik. Studi ini harus mengevaluasi dampak praktis, ekonomis, dan etis dari penerapan sanksi-sanksi tersebut, serta mempertimbangkan bagaimana AI dapat direhabilitasi melalui pembaruan atau penyesuaian kode etik untuk mencegah pelanggaran di masa depan. Ketiga, mengingat sifat global teknologi AI, penelitian lanjutan perlu berfokus pada harmonisasi regulasi pertanggungjawaban pidana AI di tingkat internasional. Ini termasuk mengidentifikasi prinsip-prinsip umum yang dapat diterima secara global untuk mengatur AI, terutama dalam kasus-kasus lintas batas seperti kejahatan siber atau insiden yang melibatkan kendaraan otonom dan senjata otonom, untuk menghindari celah hukum dan memastikan keadilan universal bagi korban. Pendekatan ini akan sangat membantu dalam membentuk kerangka hukum yang adaptif dan proaktif terhadap inovasi teknologi AI.

  1. Crimes in the Age of Artificial Intelligence: a Hybrid Approach to Liability and Security in the Digital... doi.org/10.21202/jdtl.2025.3Crimes in the Age of Artificial Intelligence a Hybrid Approach to Liability and Security in the Digital doi 10 21202 jdtl 2025 3
  2. Corporate Human Rights? | European Journal of International Law | Oxford Academic. corporate human rights... academic.oup.com/ejil/article/32/2/537/6317384Corporate Human Rights European Journal of International Law Oxford Academic corporate human rights academic oup ejil article 32 2 537 6317384
  3. Deterrence in the Twenty-First Century: Crime and Justice: Vol 42. deterrence twenty first century crime... journals.uchicago.edu/doi/10.1086/670398Deterrence in the Twenty First Century Crime and Justice Vol 42 deterrence twenty first century crime journals uchicago edu doi 10 1086 670398
  4. Jurnal Hukum dan Peradilan. drafting laws lifeless framework criminal liability punishment artificial... doi.org/10.25216/jhp.14.3.2025.701-718Jurnal Hukum dan Peradilan drafting laws lifeless framework criminal liability punishment artificial doi 10 25216 jhp 14 3 2025 701 718
  5. Criminal Responsibility for AI Crimes | International Journal of Religion. criminal ai crimes journal... doi.org/10.61707/85w2ay97Criminal Responsibility for AI Crimes International Journal of Religion criminal ai crimes journal doi 10 61707 85w2ay97
Read online
File size400.27 KB
Pages32
DMCAReport

Related /

ads-block-test