STIH PMSTIH PM

JCH (Jurnal Cendekia Hukum)JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Di Indonesia, hak cipta dilindungi oleh Undang‑Undang No. 28 Tahun 2014, yang mencakup hak moral dan hak ekonomi. Sesuai Pasal 16 Undang‑Undang Hak Cipta, hak cipta merupakan hak tidak berwujud bergerak yang dapat dipergunakan sebagai jaminan fidusia, sehingga memungkinkan fasilitas kredit melalui lembaga keuangan maupun non‑bank yang menggunakan hak cipta sebagai jaminan. Penelitian ini bertujuan memahami cara pengikatan dan penilaian hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di Indonesia. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yaitu melalui studi perpustakaan dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cipta dapat dipergunakan sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit, melalui pengikatan hak cipta berdasarkan akta notaris, termasuk sertifikat hak cipta yang berfungsi sebagai jaminan utama, serta perjanjian lisensi yang berfungsi sebagai sumber penghasilan tambahan. Penilaian ekonomi terhadap hak cipta sebagai jaminan menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan biaya, pasar, dan pendapatan, serta pendekatan lain sesuai standar penilaian. Namun hingga kini belum terdapat peraturan Bank Indonesia mengenai hak cipta sebagai jaminan, maupun pedoman untuk menentukan nilai likuidasi hak cipta sebagai jaminan fidusia di Indonesia.

Pengikatan hak cipta dilakukan melalui akta notaris yang mencakup sertifikat hak cipta sebagai jaminan utama dan perjanjian lisensi sebagai jaminan tambahan.Penilaian hak cipta sebagai jaminan fidusia terdiri atas dua tahap, yakni penilaian hukum danPren penilaian ekonomi, dengan pendekatan biaya, pasar, maupun pendapatan.Meskipun konsep hak cipta sebagai jaminan fidusia sudah diakui, belum ada regulasi Bank Indonesia maupun pedoman penilaian likuidasi yang memadai.

1) Meneliti kebijakan perbankan terkait penggunaan hak cipta sebagai jaminan fidusia, khususnya melibatkan Bank Indonesia dan OJK, guna menghasilkan regulasi yang jelas dan terukur. 2) Mengembangkan metode penilaian hak cipta yang mengintegrasikan data pasar, sejarah pendapatan, dan proyeksi pendapatan, termasuk penerapan analisis statistik atau machine learning untuk meningkatkan akurasi estimasi nilai likuidasi. 3) Melakukan studi kasus empiris pada lembaga keuangan yang telah menerapkan hak cipta sebagai jaminan, mengkaji proses pencatatan, pelaksanaan, serta dampaknya terhadap risiko kredit dan alur likuidasi. 4) Menyusun pedoman operasional bagi penilai hak cipta, termasuk standar prosedur verifikasi dokumen, pengukuran pasar, dan pengelolaan risiko ketidakpastian nilai. 5) Mengevaluasi sistem registrasi jaminan fidusia hak cipta di kantor pendaftaran fidusia, memastikan transparansi dan akses informasi bagi pihak ketiga. 6) Menyediakan data royalty oleh Lembaga Manajemen Hak Cipta (LMK) untuk penilai menghitung aliran pendapatan yang real. 7) Menyelidiki potensi sinergi antara hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya, seperti merek dan paten, guna memperluas penawaran jaminan. 8) Menilai dampak kebijakan fiskal dan kebijakan moneter arrecinter strategi menilai nilai pasar hak cipta sebagai aset jaminan. 9) Menyusun rekomendasi kebijakan bagi pemerintah agar mengadopsi standar internasional penilaian hak cipta. 10) Merancang program pelatihan bagi praktisi keuangan dan penilai untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait penilaian hak cipta.

Read online
File size165.6 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test