INFLUENCE JOURNALINFLUENCE JOURNAL

One moment, please...One moment, please...

Pengembangan industri properti berbasis syariah di Indonesia meningkatkan minat publik terhadap skema kredit properti non-bank syariah sebagai alternatif pembiayaan rumah yang sesuai dengan prinsip Islam. Namun, implementasi skema ini masih kurang memiliki regulasi spesifik yang memadai, sehingga perlindungan hukum konsumen belum optimal. Banyak konsumen menghadapi masalah seperti kontrak yang tidak transparan, tindakan sepihak oleh pengembang, dan kesulitan dalam penyelesaian sengketa akibat ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen dalam skema kredit properti non-bank syariah dari perspektif hukum positif dan maqāṣid al-sharīah, serta mengusulkan rekomendasi regulasi yang adil, transparan, dan sejalan dengan nilai-nilai syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif hukum melalui studi literatur formal terhadap regulasi yang berlaku, fatwa, dan doktrin hukum, serta analisis maqāṣid al-sharīah sebagai fondasi moral dan etis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat perlindungan saat ini masih jauh dari standar ideal akibat kurangnya model kontrak standar dan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis syariah. Disarankan pengembangan kerangka regulasi kolaboratif yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan untuk secara substansial melindungi hak konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan properti syariah non-bank.

Perlindungan hukum konsumen dalam skema kredit properti non-bank syariah di Indonesia masih sangat suboptimal.Hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi spesifik yang mengatur praktik pembiayaan properti syariah non-bank, serta ketiadaan pengawasan formal dan mekanisme perlindungan konsumen.Dalam praktiknya, konsumen sering mengalami kerugian akibat ketidaktransparanan informasi, klausa kontrak yang tidak seimbang, dan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip maqāṣid al-sharīah.Pendekatan integratif yang menggabungkan regulasi perlindungan konsumen dengan nilai-nilai maqāṣid al-sharīah diperlukan untuk memastikan transaksi yang bermoral dan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah melalui OJK dan kementerian terkait segera mengembangkan regulasi komprehensif yang mengatur praktik kredit properti non-bank syariah, termasuk standar kontrak yang adil, mekanisme transparansi yang terjamin, dan prosedur penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip syariah.Pengembangan model kontrak standar melalui kolaborasi antara regulator, akademisi, praktisi, dan perwakilan konsumen sangat dianjurkan untuk mencegah praktik sepihak dan meningkatkan daya tawar negosiasi konsumen.Selain itu, regulasi tersebut harus mempertahankan tujuan utama maqāṣid al-sharīah, khususnya keadilan, keamanan, dan keberlanjutan, untuk memastikan perlindungan hak konsumen secara substansial dan adil.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model kontrak standar untuk skema kredit properti non-bank syariah yang melibatkan stakeholder seperti regulator, akademisi, dan perwakilan konsumen untuk memastikan keseimbangan kepentingan semua pihak. Kedua, penelitian tentang pembentukan lembaga mediasi dan arbitrase berbasis syariah independen yang dapat memberikan solusi penyelesaian sengketa secara efektif dan sesuai dengan prinsip agama. Ketiga, studi tentang penguatan literasi keuangan syariah untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap risiko dan hak mereka dalam transaksi pembiayaan properti syariah non-bank. Dengan menggabungkan pendekatan regulasi, edukasi, dan pengawasan, penelitian-penelitian ini dapat membantu menciptakan sistem pembiayaan properti syariah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

  1. Analysis of Legal Aspects of The Murabahah Agreement In Islamic Banking | Islamic Banking : Jurnal Pemikiran... ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/view/1221Analysis of Legal Aspects of The Murabahah Agreement In Islamic Banking Islamic Banking Jurnal Pemikiran ejournal stebisigm ac index php isbank article view 1221
  2. In the Context of Consumer Protection Law, E-Commerce and Its Settlement: Lesson From Indonesia, Malaysia,... posthumanism.co.uk/jp/article/view/567In the Context of Consumer Protection Law E Commerce and Its Settlement Lesson From Indonesia Malaysia posthumanism co uk jp article view 567
  3. Interest-Free Banking: A Case Study Approach to Ethical and Inclusive Financial Systems | Interdisciplinary... journals.iuiu.ac.ug/index.php/ije/article/view/1004Interest Free Banking A Case Study Approach to Ethical and Inclusive Financial Systems Interdisciplinary journals iuiu ac ug index php ije article view 1004
  4. Shariah Governance in Islamic Banking Institutions | Shafiullah Jan, M. shariah governance islamic banking... doi.org/10.4324/9781003324836Shariah Governance in Islamic Banking Institutions Shafiullah Jan M shariah governance islamic banking doi 10 4324 9781003324836
  5. The Shariah Advisory Council in the Malaysian Islamic financial institutions: features and legal issues... inderscienceonline.com/doi/abs/10.1504/JGBA.2016.076718The Shariah Advisory Council in the Malaysian Islamic financial institutions features and legal issues inderscienceonline doi abs 10 1504 JGBA 2016 076718
Read online
File size307.11 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test