NAJAHAOFFICIALNAJAHAOFFICIAL

International Journal of Law and SocietyInternational Journal of Law and Society

Studi ini melakukan analisis bibliometrik terhadap penelitian yang membahas keterkaitan antara Perjanjian Basel (Basel Accords) dan perbankan Islam. Menggunakan data yang diambil dari basis data Scopus selama periode 2015 hingga 2024, sebanyak 1.149 dokumen yang relevan dianalisis. Kerangka kerja PRISMA yang telah dimodifikasi diterapkan bukan untuk menilai kualitas konten, melainkan untuk memandu proses identifikasi, penyaringan, dan inklusi publikasi secara terstruktur, guna meningkatkan transparansi dan replikasi dalam proses seleksi. Analisis dilakukan menggunakan perangkat lunak VOSviewer (versi 1.6.19) untuk mengidentifikasi tren utama, klaster tematik, dan jaringan keilmuan melalui analisis kutipan bersama, pemetaan kata kunci, dan kolaborasi penulis. Hasilnya menunjukkan bahwa 62% literatur berfokus pada Basel III, sementara hanya 12% yang membahas Basel IV, yang menyoroti kurangnya keterlibatan akademik terhadap perkembangan regulasi terbaru. Analisis tematik mengungkapkan tiga klaster penelitian dominan: dampak Basel III terhadap kecukupan modal di bank-bank Islam, tantangan dalam menyelaraskan standar Basel dengan prinsip-prinsip syariah, serta integrasi risiko likuiditas dan stabilitas keuangan dalam institusi keuangan Islam. Malaysia dan Indonesia muncul sebagai kontributor utama dalam bidang ini, dengan peningkatan signifikan dalam jumlah publikasi selama tahun 2020–2022, menghasilkan lebih dari 500 artikel. Pertumbuhan ini dapat mencerminkan meningkatnya perhatian regulasi terhadap ketahanan keuangan dan keuangan Islam selama dan setelah periode Covid-19. Studi ini juga mengidentifikasi kesenjangan dalam literatur, khususnya terkait harmonisasi hukum dan implementasi praktis standar Basel dalam konteks kepatuhan syariah. Dengan memetakan lanskap akademik, penelitian ini memberikan wawasan tentang tren saat ini dan arah penelitian di masa depan, serta mendukung para akademisi, regulator, dan lembaga keuangan.

Studi ini menyajikan analisis bibliometrik komprehensif mengenai titik temu Perjanjian Basel dan perbankan Islam, mengungkap tren pertumbuhan signifikan dalam publikasi akademik sejak 2015 serta diversifikasi tema penelitian ke arah tata kelola perusahaan, stabilitas keuangan, tanggung jawab sosial, dan inovasi fintech.Temuan ini menyoroti kontribusi penting dari negara-negara Asia dan Timur Tengah dalam menyelaraskan sistem keuangan global dengan praktik perbankan syariah.Implikasi praktisnya relevan bagi bank sentral, regulator, akademisi, dan praktisi syariah, menegaskan kebutuhan berkelanjutan untuk penelitian dan pengembangan guna mengintegrasikan perbankan Islam ke dalam lanskap keuangan global masa depan.

Penelitian lanjutan dalam bidang perbankan syariah dan regulasi Basel sangat penting untuk mengisi kesenjangan pengetahuan yang ada dan menghadapi tantangan di masa depan. Pertama, ada kebutuhan mendesak untuk memahami dan mengeksplorasi secara mendalam bagaimana bank syariah dapat beradaptasi dengan Perjanjian Basel IV. Mengingat sebagian besar literatur masih terfokus pada Basel III, studi baru harus menganalisis dampak spesifik dari tuntutan Basel IV, seperti persyaratan modal dan likuiditas yang lebih ketat, terhadap instrumen keuangan syariah dan model bisnis perbankan Islam. Ini bisa melibatkan pengembangan model adaptasi regulasi atau kerangka kerja hibrida yang secara efektif mengintegrasikan prinsip syariah tanpa mengurangi stabilitas keuangan. Kedua, harmonisasi hukum dan implementasi praktis standar Basel dalam konteks kepatuhan syariah memerlukan perhatian lebih lanjut. Secara khusus, penelitian dapat menguji bagaimana inovasi teknologi finansial (fintech) dapat diatur dan diintegrasikan secara syariah, sambil tetap memenuhi standar regulasi global. Ini menuntut pengembangan panduan yurisprudensial yang diperbarui untuk teknologi baru, seperti blockchain atau kecerdasan buatan, dalam layanan keuangan syariah. Terakhir, dampak dari kolaborasi regulasi internasional antara negara-negara dengan sistem keuangan konvensional dan syariah perlu dianalisis secara komparatif. Bagaimana pertukaran praktik terbaik dan kerangka kerja bersama dapat meningkatkan ketahanan dan efisiensi bank syariah di pasar global? Penelitian ini akan membantu dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, memastikan perbankan syariah dapat terus tumbuh dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi dunia di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

  1. Bridging the Gaps: A Bibliometric Key Theme Analysis in Multicultural Education Research (2019-2024)... doi.org/10.69526/bir.v3i1.163Bridging the Gaps A Bibliometric Key Theme Analysis in Multicultural Education Research 2019 2024 doi 10 69526 bir v3i1 163
  2. Basel accords and banking inefficiency: Evidence from the Italian local market - Barra - 2023 - International... onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1002/ijfe.2637Basel accords and banking inefficiency Evidence from the Italian local market Barra 2023 International onlinelibrary wiley doi 10 1002 ijfe 2637
  3. 0. pdf obj endobj filter flatedecode index length prev root size type xref bbd l0 endstream startxref... growingscience.com/uscm/Vol12/uscm_2023_179.pdf0 pdf obj endobj filter flatedecode index length prev root size type xref bbd l0 endstream startxref growingscience uscm Vol12 uscm 2023 179 pdf
  4. Islamic Banking Market Discipline in Indonesia | Journal of Islamic Monetary Economics and Finance. islamic... jimf-bi.org/JIMF/article/view/1376Islamic Banking Market Discipline in Indonesia Journal of Islamic Monetary Economics and Finance islamic jimf bi JIMF article view 1376
Read online
File size1.13 MB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test