STIHALBANNASTIHALBANNA
Jurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumJurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumKekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama negara hukum di Indonesia. Dalam proses peradilan pidana, putusan bebas (vrijspraak) menimbulkan perdebatan karena Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara normatif melarang jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Namun, yurisprudensi Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 telah membuka ruang terbatas bagi pengajuan kasasi tersebut. Penelitian ini menganalisis kewenangan jaksa, dasar hukum dan batasannya, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan, dengan menggunakan teori kewenangan dalam penelitian hukum normatif (pendekatan konseptual dan peraturan perundang‑undangan) melalui telaah KUHAP, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan bebas (vrijspraak) adalah keputusan hakim yang membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah, sedangkan putusan lepas (onslag) dijatuhkan bila perbuatan terbukti bukan tindak pidana.Meskipun Pasal 244 KUHAP awalnya melarang kasasi atas putusan bebas, yurisprudensi Mahkamah Agung mengakui kasasi untuk putusan bebas tidak murni sebagai koreksi kesalahan penerapan hukum.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU‑X/2012 menghapus pengecualian tersebut, sehingga kasasi atas putusan bebas tidak lagi tertutup secara konstitusional.
Penelitian lanjutan dapat mengkaji secara empiris frekuensi dan hasil kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan bebas tidak murni di berbagai tingkat pengadilan Indonesia, untuk menilai efektivitas mekanisme koreksi yudisial tersebut. Selanjutnya, studi perbandingan dapat dilakukan terhadap hak kasasi jaksa dalam sistem peradilan pidana negara lain, seperti Jerman atau Amerika Serikat, guna menemukan alternatif regulasi yang dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak terdakwa. Akhirnya, evaluasi dampak konstitusional dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU‑X/2012 dapat dilakukan melalui wawancara mendalam dengan hakim dan jaksa, serta analisis kasus pasca‑reformasi, guna memahami perubahan praktik peradilan dan implikasinya terhadap keadilan substantif.
| File size | 460.91 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
GREENPUBGREENPUB Masih ada kecenderungan menggunakan pendekatan keamanan represif. Di sisi lain, tindakan anarkis seperti pemblokiran jalan di Bima dan perusakan fasilitasMasih ada kecenderungan menggunakan pendekatan keamanan represif. Di sisi lain, tindakan anarkis seperti pemblokiran jalan di Bima dan perusakan fasilitas
USMUSM Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris secara substantif memenuhi unsur sebagai pengendali data pribadi karena memiliki kewenangan menentukan tujuanHasil penelitian menunjukkan bahwa notaris secara substantif memenuhi unsur sebagai pengendali data pribadi karena memiliki kewenangan menentukan tujuan
GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan letak pertanggungjawaban hukum bank atas kerugian nasabah akibat kejahatan phishing dalam perspektifPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan letak pertanggungjawaban hukum bank atas kerugian nasabah akibat kejahatan phishing dalam perspektif
UMSJUMSJ Namun, dalam praktiknya, pemblokiran rekening kerap dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan awal tanpa putusan pengadilan, sehingga menimbulkan potensiNamun, dalam praktiknya, pemblokiran rekening kerap dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan awal tanpa putusan pengadilan, sehingga menimbulkan potensi
IJBLEIJBLE Penguatan koordinasi dan integrasi normatif menjadi esensial untuk memastikan keadilan pemilu terwujud secara substantif, demokratis, dan konstitusional.Penguatan koordinasi dan integrasi normatif menjadi esensial untuk memastikan keadilan pemilu terwujud secara substantif, demokratis, dan konstitusional.
UMTUMT Meskipun peraturan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjamin prinsip transparansi dan hak publik untuk terlibat dalam proses legislasi, implementasiMeskipun peraturan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjamin prinsip transparansi dan hak publik untuk terlibat dalam proses legislasi, implementasi
AMSIRAMSIR Studi ini merekomendasikan penguatan kapasitas institusi, peningkatan sinergi antarlembaga, dan edukasi hukum bagi masyarakat sebagai langkah strategisStudi ini merekomendasikan penguatan kapasitas institusi, peningkatan sinergi antarlembaga, dan edukasi hukum bagi masyarakat sebagai langkah strategis
IAINPTKIAINPTK Mereka mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dan ketetapannya digunakan sebagai dasar untuk mencatatkan perkawinan mereka. Sebagian dari mereka jugaMereka mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dan ketetapannya digunakan sebagai dasar untuk mencatatkan perkawinan mereka. Sebagian dari mereka juga
Useful /
UNSURYAUNSURYA Hasil menunjukkan bahwa sensor mampu mendeteksi kelembaban tanah dengan akurasi tinggi, dengan selisih pembacaan manual sebesar 0%. Sistem kontrol berhasilHasil menunjukkan bahwa sensor mampu mendeteksi kelembaban tanah dengan akurasi tinggi, dengan selisih pembacaan manual sebesar 0%. Sistem kontrol berhasil
KARYAKESEHATANKARYAKESEHATAN Kemudian dilakukan penyuluhan kesehatan tentang pemanfaatan bayam untuk peningkatan kadar Hb ibu hamil dengan anemia di posyandu desa TBB I. Metode: pendidikanKemudian dilakukan penyuluhan kesehatan tentang pemanfaatan bayam untuk peningkatan kadar Hb ibu hamil dengan anemia di posyandu desa TBB I. Metode: pendidikan
KARYAKESEHATANKARYAKESEHATAN Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana tingkat pendidikan memengaruhi pemahaman dan penerapan PHBS di lingkungan tempat wisata.Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana tingkat pendidikan memengaruhi pemahaman dan penerapan PHBS di lingkungan tempat wisata.
KARYAKESEHATANKARYAKESEHATAN Tahapan kerja di laboratorium dimulai dengan pemahaman terhadap peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap kode berpakaian, prosedurTahapan kerja di laboratorium dimulai dengan pemahaman terhadap peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap kode berpakaian, prosedur