STIHALBANNASTIHALBANNA

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumJurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum

Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama negara hukum di Indonesia. Dalam proses peradilan pidana, putusan bebas (vrijspraak) menimbulkan perdebatan karena Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara normatif melarang jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Namun, yurisprudensi Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 telah membuka ruang terbatas bagi pengajuan kasasi tersebut. Penelitian ini menganalisis kewenangan jaksa, dasar hukum dan batasannya, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan, dengan menggunakan teori kewenangan dalam penelitian hukum normatif (pendekatan konseptual dan peraturan perundang‑undangan) melalui telaah KUHAP, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan bebas (vrijspraak) adalah keputusan hakim yang membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah, sedangkan putusan lepas (onslag) dijatuhkan bila perbuatan terbukti bukan tindak pidana.Meskipun Pasal 244 KUHAP awalnya melarang kasasi atas putusan bebas, yurisprudensi Mahkamah Agung mengakui kasasi untuk putusan bebas tidak murni sebagai koreksi kesalahan penerapan hukum.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU‑X/2012 menghapus pengecualian tersebut, sehingga kasasi atas putusan bebas tidak lagi tertutup secara konstitusional.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji secara empiris frekuensi dan hasil kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan bebas tidak murni di berbagai tingkat pengadilan Indonesia, untuk menilai efektivitas mekanisme koreksi yudisial tersebut. Selanjutnya, studi perbandingan dapat dilakukan terhadap hak kasasi jaksa dalam sistem peradilan pidana negara lain, seperti Jerman atau Amerika Serikat, guna menemukan alternatif regulasi yang dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak terdakwa. Akhirnya, evaluasi dampak konstitusional dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU‑X/2012 dapat dilakukan melalui wawancara mendalam dengan hakim dan jaksa, serta analisis kasus pasca‑reformasi, guna memahami perubahan praktik peradilan dan implikasinya terhadap keadilan substantif.

  1. Analisis terhadap Kewenangan Jaksa Mengajukan Kasasi atas Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Perkara Pidana... doi.org/10.70193/jurisprudensi.v2i02.03Analisis terhadap Kewenangan Jaksa Mengajukan Kasasi atas Putusan Bebas Vrijspraak dalam Perkara Pidana doi 10 70193 jurisprudensi v2i02 03
Read online
File size460.91 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test