GREENATIONPUBLISHERGREENATIONPUBLISHER

Jurnal Greenation Sosial dan PolitikJurnal Greenation Sosial dan Politik

Perkembangan teknologi informasi dalam sistem perbankan digital meningkatkan efisiensi transaksi, namun juga memunculkan risiko kejahatan siber seperti phishing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan letak pertanggungjawaban hukum bank atas kerugian nasabah akibat kejahatan phishing dalam perspektif hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif deskriptif, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban bank tersebar dalam berbagai rezim hukum, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Secara normatif, tanggung jawab bank tidak hanya berbasis kesalahan (fault liability), tetapi juga mengarah pada tanggung jawab berbasis risiko (risk-based liability), mengingat bank sebagai penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin keamanan dan keandalan sistemnya. Letak pertanggungjawaban bank ditentukan berdasarkan adanya kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian, kelemahan sistem keamanan, atau respons yang tidak optimal terhadap laporan nasabah. Dengan demikian, meskipun phishing dilakukan oleh pihak ketiga, bank tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional apabila terdapat hubungan kausal antara kelalaian bank dan kerugian nasabah.

Pengaturan pertanggungjawaban hukum bank atas kerugian nasabah akibat phishing di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam berbagai rezim hukum, termasuk KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi OJK dan Bank Indonesia, dengan Pasal 1365 KUH Perdata memberi dasar tanggung jawab.G/2023/PN Makassar menunjukkan bahwa tanggung jawab bank tidak hanya bergantung pada fakta phishing dilakukan pihak ketiga, melainkan juga pada adanya kelalaian bank dalam prinsip kehati-hatian, keamanan sistem, dan respons cepat terhadap pengaduan nasabah, sehingga dapat dikenakan tanggung jawab proporsional bila terdapat hubungan kausal.Oleh karena itu, tanggung jawab bank berada pada irisan antara fault‑based liability dan risk‑based liability, menuntut bank untuk menerapkan standar keamanan elektronik yang kuat, melindungi data nasabah, dan mematuhi regulasi guna memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris sejauh mana investasi bank dalam teknologi keamanan informasi berpengaruh terhadap frekuensi kejadian phishing pada nasabah di Indonesia, dengan menganalisis data insiden selama beberapa tahun terakhir dan mengidentifikasi faktor‑faktor yang meningkatkan efektivitas sistem proteksi. Selain itu, studi perbandingan lintas‑negara dapat dilakukan untuk menilai perbedaan kerangka hukum tanggung jawab bank atas phishing antara Indonesia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, guna menemukan praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam regulasi domestik. Selanjutnya, penelitian eksperimental atau survei dapat menilai dampak program edukasi konsumen tentang phishing terhadap tingkat kerentanan nasabah, sehingga dapat merumuskan rekomendasi kebijakan edukasi yang lebih terarah dan terukur.

  1. Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (Februari - April 2026) | Jurnal Greenation... doi.org/10.38035/jgsp.v4i1Vol 4 No 1 2026 Jurnal Greenation Sosial dan Politik Februari April 2026 Jurnal Greenation doi 10 38035 jgsp v4i1
Read online
File size371.9 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test