ISKIISKI

Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi IndonesiaJurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia

Perubahan undang‑undang, sebagai manifestasi politik hukum yang bertujuan meningkatkan kepuasan publik, memang tak terelakkan. Teori hukum menegaskan pentingnya perkembangan yang dianggap sangat diperlukan. Masalah muncul saat agenda pemerintah Indonesia untuk merevisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menimbulkan kekhawatiran terkait ancaman penindasan di media. Penelitian ini bertujuan menentukan urgensi amandemen UU Pers guna mewujudkan kebebasan pers di Indonesia. Metode yang digunakan bersifat kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara dengan praktisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan alat sah bagi kebebasan pers saat ini. Substansi UU tersebut masih cukup menyesuaikan demokrasi dengan menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia. Namun, dominasi perusahaan media sebagai pemilik modal dapat membatasi kebebasan pers, sehingga diperlukan struktur yang dapat memisahkan perusahaan dari produk media. Akhirnya, keberhasilan UU Nomor 40 Tahun 1999 harus dievaluasi berdasarkan institusi, penegakan, dan budaya hukum masyarakat.

Keberadaan suatu hukum tidak ditentukan oleh usia regulasi, melainkan oleh efektivitasnya dalam mencapai kesejahteraan rakyat.Penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mendesak karena masih mampu menjamin kebebasan pers dan perlindungan di Indonesia.Tantangan baru akibat perkembangan teknologi informasi harus diatasi melalui penguatan institusi dan penegakan hukum, serta perubahan harus didasarkan pada kebutuhan pemangku kepentingan dan kondisi legislatif.

Pertama, lakukan studi longitudinal tentang dampak regulasi digital terhadap penegakan hak kebebasan pers di era media sosial, sehingga dapat menyesuaikan kebijakan hukum dengan realitas praktik. Kedua, kembangkan model pendanaan media independen berbasis komunitas yang memisahkan kepemilikan modal dengan produksi konten, sehingga mengurangi pengaruh politik dan komersial. Ketiga, lakukan survei persepsi publik mengenai persepsi kebebasan pers setelah amandemen terakhir, untuk menilai apakah perubahan hukum sudah tercermin dalam kepercayaan masyarakat terhadap media. Dengan ketiga langkah tersebut, penelitian dapat memperkaya pemahaman tentang keefektifan UU Pers dan memberikan rekomendasi yang lebih terukur untuk reformasi hukum di masa depan.

  1. Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 1999 Concerning the Press: Between Needs... jurnal-iski.or.id/index.php/jkiski/article/view/826Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 1999 Concerning the Press Between Needs jurnal iski index php jkiski article view 826
Read online
File size489.74 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test