DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini menganalisis status hukum anak yang lahir melalui praktik surrogasi di Indonesia, suatu praktik yang dianggap ilegal namun menjadi solusi potensial bagi infertilitas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang serius (rechtsvacuüm). Tujuan penelitian adalah melakukan analisis yuridis atas permasalahan tersebut berdasarkan hukum perdata Indonesia dengan menggunakan metode yuridis normatif. Temuan menunjukkan bahwa perjanjian surrogasi secara hukum tidak sah dan dianggap tidak berlaku karena tidak memenuhi persyaratan “causa yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1337 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketidakpastian bagi anak. Berdasarkan prinsip mater semper certa est, ibu pengganti secara hukum diakui sebagai ibu, tanpa memperhatikan hubungan genetik orang tua. Situasi ini melanggar hak dasar anak atas identitas dan hak waris, serta mengabaikan prinsip pro bono infantis. Penelitian menyimpulkan adanya kebutuhan mendesak bagi regulasi negara yang tegas, baik melalui larangan total maupun dengan mengizinkan surrogasi altruistik di bawah pengawasan peradilan yang ketat, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan utama bagi anak.

Analisis hukum perdata Indonesia menyimpulkan bahwa perjanjian sewa rahim (ibu pengganti) dapat dinyatakan tidak sah karena melanggar persyaratan objektif “causa yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUHPerdata, mengingat objek kontrak tidak dapat menjadikan rahim manusia sebagai barang komersial dan bertentangan dengan ketertiban umum.Temuan ini menimbulkan krisis yuridis berupa kekosongan hukum yang berdampak serius pada status hukum anak, dimana prinsip mater semper certa est menjadikan anak yang lahir dari praktik tersebut terasing secara hukum dari orang tua biologisnya, melanggar hak dasar anak atas identitas dan hak waris serta prinsip pro bono infantis.Oleh karena itu, peneliti merekomendasikan rekonstruksi hukum progresif, yaitu penerapan regulasi tegas berupa larangan total dengan sanksi pidana yang jelas atau regulasi ketat terhadap surrogasi altruistik melalui keputusan pengadilan yang menekankan bukti genetik serta niat sah para pihak untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan utama bagi anak.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi secara komparatif kerangka hukum surrogasi altruistik di negara‑negara dengan budaya dan sistem hukum yang mirip dengan Indonesia, guna mengidentifikasi elemen regulasi yang dapat diadaptasi secara lokal; selanjutnya, diperlukan studi empiris mengenai dampak psikososial terhadap anak yang lahir melalui surrogasi di Indonesia, khususnya pada aspek identitas, kesejahteraan mental, dan hak waris dalam kondisi kekosongan hukum saat ini; terakhir, peneliti dapat merancang model regulasi multidisiplin yang mengintegrasikan perspektif medis, hukum, dan etika untuk mengatur praktik surrogasi altruistik secara terpadu, dengan menekankan prosedur verifikasi genetik, persetujuan pengadilan, dan mekanisme perlindungan bagi ibu pengganti serta anak, sehingga menghasilkan kebijakan yang dapat diimplementasikan secara praktis dan berkeadilan.

Read online
File size339.78 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test